Pengelolaan Pajak Air Permukaan Amburadul, Kabid Retribusi BPKPD Jambi Akui Adanya Kelemahan Sistem!

WIB
IST

Jambi – Temuan BPK RI tentang amburadulnya pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Jambi akhirnya dikonfirmasi langsung Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah BPKPD Jambi, Lukman Hakim. Kepada tim Jambi Link, Kamis 27 Februari 2024, Lukman mengeluarkan pernyataan yang semakin menguatkan temuan BPK RI tentang sistem pajak air di Jambi memang bermasalah dan rawan penyimpangan.

Menanggapi fakta 21 perusahaan di Jambi tidak memasang alat ukur volume air (flowmeter), Lukman tidak membantah. Namun, ia malah memberikan alasan kontroversial.

"Flowmeter bisa juga dipermainkan," ujarnya, seolah memberi justifikasi mengapa perusahaan tidak diwajibkan memasang alat ukur yang seharusnya menjadi standar dalam perhitungan pajak air permukaan.

Selain itu, ia beralasan dalam beberapa kasus, penggunaan flowmeter justru membuat pajak yang harus dibayarkan perusahaan lebih kecil.

"Ada laporan dari beberapa staf, ketika perusahaan masang flowmeter, tagihan pajaknya justru lebih kecil dari biasanya,"dalihnya.

Dengan pernyataan Lukman, semakin jelas bahwa selama ini pembayaran pajak air permukaan di Jambi memang tidak dihitung berdasarkan volume pemakaian yang sebenarnya.

Sebagai pengganti flowmeter, pajak air hanya dihitung berdasarkan kesepakatan tidak tertulis antara petugas pajak dan perusahaan, seperti yang sebelumnya ditemukan oleh BPK RI.

Dampaknya, perusahaan bisa melaporkan jumlah pemakaian air jauh lebih rendah dari yang sebenarnya. Pendapatan daerah dari pajak air bisa sangat jauh dari potensi sebenarnya. Ada celah korupsi karena perhitungan pajak hanya didasarkan pada negosiasi antara perusahaan dan petugas pajak.

Ini semakin memperjelas bahwa sistem pajak air di Jambi sangat tidak transparan! Tidak ada hitungan objektif, tidak ada pengawasan ketat, hanya mengandalkan kepercayaan antara petugas dan perusahaan. Ini sangat berbahaya!

Lebih mengejutkan lagi, Lukman juga mengungkap alasan lain mengapa pengawasan pajak air di Jambi begitu lemah.

"Beberapa perusahaan lokasinya jauh, biaya untuk mendatangi lokasi lebih besar ketimbang pajak yang mesti dibayar," katanya.

Pernyataan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pajak air permukaan, yang berpotensi membuka celah bagi perusahaan untuk membayar pajak seminimal mungkin tanpa risiko diperiksa!

Kalau karena alasan jarak perusahaan jauh, lantas pajaknya tidak diawasi dengan baik, itu bukan alasan yang bisa diterima. Bukankah negara punya kewajiban untuk memastikan pendapatan daerah tidak bocor?.

Jika biaya pengawasan terlalu besar, semestinya pemerintah cari metode lain seperti audit berbasis teknologi atau sanksi keras bagi perusahaan yang tidak transparan.

Seperti yang sebelumnya diungkap oleh BPK RI, regulasi pajak air di Jambi masih mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 290/Kep.Gub.Dipenda./2012, padahal sudah ada regulasi baru dari Kementerian PUPR, yakni Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2017 dan Kepmen PUPR Nomor 1698/KPTS/M/2020.

Lukman sendiri mengakui bahwa aturan ini baru akan diperbarui sekarang, setelah lebih dari 12 tahun dibiarkan usang!

"Kita sudah rapat untuk melakukan perubahan dan revisi yang disesuaikan dengan peraturan terbaru,"ujarnya.

Kasus ini semakin membuktikan bahwa pengelolaan pajak air permukaan di Jambi masih jauh dari transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem ini. Publik mendesak audit ulang seluruh pembayaran pajak air permukaan selama lima tahun terakhir untuk mengetahui potensi kebocoran pajak.

Masyarakat kini menunggu apakah Gubernur Jambi Al Haris akan mengambil tindakan tegas terhadap masalah ini. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin Kejaksaan Tinggi Jambi, Tipikor Polda Jambi atau KPK harus turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak air permukaan ini!(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network