Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Rawat Inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang dikerjakan CV Geylang Garden resmi masuk catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.
Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak mengungkap kekurangan volume pekerjaan pada enam item konstruksi utama. Temuan ini muncul meski proyek telah dinyatakan 100% selesai dan dibayar lunas pada 19 Desember 2024.
Pekerjaan tercatat dalam Surat Perjanjian Nomor 27/Yankep-DAK/RSUD-SG/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Nilai kontrak Rp 2.353.231.000,00 (termasuk PPN 11%). Sumber dana, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024. Pelaksanaan 90 hari kalender (17 Juli – 13 Desember 2024). Masa pemeliharaan, 150 hari kalender.
Pemeriksaan lapangan BPK pada 28 Februari 2025 bersama PPK, konsultan pengawas, penyedia jasa, dan Inspektorat menemukan volume terpasang lebih rendah dibanding kontrak:
- Pasangan Dinding ½ Bata Adukan 1:4
- Kontrak: 665,57 m² | Terpasang: 656,02 m²
- Nilai dibayar: Rp 90.838.657,52 | Selisih: 9,55 m²
- Plesteran Dinding Adukan 1:4
- Kontrak: 1.331,14 m² | Terpasang: 1.317,63 m²
- Nilai dibayar: Rp 100.313.113,03 | Selisih: 13,51 m²
- Cat Dinding Tembok Interior & Eksterior
- Kontrak: 980,19 m² | Terpasang: 805,00 m²
- Nilai dibayar: Rp 42.220.508,02 | Selisih terbesar: 175,19 m²
- Plafon Gypsum Board T. 9 mm (Bagian Dalam Bangunan)
- Kontrak: 382,93 m² | Terpasang: 366,36 m²
- Nilai dibayar: Rp 19.940.095,00 | Selisih: 16,57 m²
- Rangka Plafon Pipa Hollo Zincalum
- Kontrak: 495,87 m² | Terpasang: 479,47 m²
- Nilai dibayar: Rp 48.518.405,00 | Selisih: 16,40 m²
- Cat Plafon Interior & Eksterior
- Kontrak: 495,87 m² | Terpasang: 479,47 m²
- Nilai dibayar: Rp 21.352.005,20 | Selisih: 16,40 m²

BPK menilai kekurangan volume pada pasangan bata, plesteran, dan cat berpotensi menurunkan kekuatan struktur, estetika, dan daya tahan bangunan. Khusus untuk cat dinding dengan selisih 175,19 m², pengurangan cakupan seperti ini dapat mempercepat kerusakan akibat kelembapan atau jamur.
Kekurangan pada rangka dan plafon juga bisa memengaruhi keamanan serta kenyamanan pengguna gedung, yang pada akhirnya mengurangi kualitas layanan kesehatan.
CV Geylang Garden memenangkan tender ini pada Mei 2024, menyingkirkan 20 peserta lain. Nilai pagu, Rp 2,417 miliar. HPS, Rp 2,415 miliar. Metode, Tender pascakualifikasi satu file sistem gugur untuk usaha kecil.
BPK merekomendasikan agar kekurangan volume ini segera dikoreksi dan dilakukan pengawasan lebih ketat.
Pola seperti ini jika dibiarkan dapat menjadi indikasi lemahnya kontrol mutu, merugikan keuangan negara, dan menurunkan kualitas layanan publik, khususnya di fasilitas kesehatan yang dibiayai DAK.
Saat dikonfirmasi, Direktur CV Geylang Garden, Anggi Aneka Edistian, membenarkan dirinya adalah direktur perusahaan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail proyek yang kini menjadi sorotan.
“Saya direkturnya, tapi masalah proyek saya dak tau,” ujarnya singkat.
Anggi kemudian mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada seseorang bernama Diki.
Diki, saat dihubungi, memberikan komentar singkat.
“Mau diselesaikan. Lagi nunggu slip setoran dinas,” katanya.
Ketika ditanya bagaimana jika masalah ini diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ia menegaskan bahwa temuan BPK pasti akan dibayarkan.
“Dibayar boss. Kito ado niat baek,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya dapat berlanjut ke ranah hukum. Pasal 20 UU tersebut membuka ruang bagi BPK untuk menyerahkan kasus kepada APH jika hasil pemeriksaan mengandung unsur pidana.(*)
Add new comment