Jambi – Kabid Retribusi BPKPD Provinsi Jambi, Lukman Hakim, buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jambi.
Dalam penjelasannya, Lukman menjawab satu per satu temuan BPK RI dan berbagai pertanyaan publik terkait kenapa hingga kini pajak air permukaan masih jauh dari transparan dan banyak perusahaan yang belum memasang alat ukur flow meter.
BPK RI menemukan sebanyak 21 perusahaan di enam kabupaten/kota di Jambi masih belum memasang alat ukur flow meter, sehingga volume pemakaian air mereka tidak bisa dihitung secara akurat.
Lukman Hakim memberikan klarifikasi terkait hal ini.
"Beberapa perusahaan belum sepenuhnya menyadari atau memahami kewajiban mereka untuk memasang alat ukur flow meter," ujarnya, Jumat 28 Februari 2025.
Lukman mengatakan tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah juga masih rendah, sehingga perusahaan belum tergerak untuk memasangnya.
"Pemasangan alat ukur flow meter membutuhkan investasi besar, yang menjadi kendala bagi beberapa perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah," jelasnya.
BPKPD mengklaim sudah menginstruksikan perusahaan untuk memasang alat ukur, namun memang hanya dalam bentuk himbauan.
"Kami telah menghimbau perusahaan melalui UPTD agar mereka memasang alat ukur. Bagi yang belum mematuhi, akan dilakukan pembinaan," ujar Lukman Hakim.
Menurut Lukman Hakim, sebenarnya sudah ada regulasi yang mewajibkan pemasangan alat ukur.
"Pada Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa meteran air dan/atau alat ukur lainnya wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan atau pemanfaatan air permukaan."
Namun, meskipun aturan ini sudah ada sejak 2011, kenapa hingga 2025 masih banyak perusahaan yang belum mematuhinya.
Salah satu pertanyaan besar yang diajukan oleh BPK RI adalah bagaimana cara memastikan pajak yang dibayarkan perusahaan benar-benar mencerminkan volume air yang mereka gunakan.
Tanpa alat ukur flow meter, apakah pajak yang dibayarkan hanya berdasarkan perkiraan?
Lukman menjelaskan bahwa pengukuran volume air dilakukan oleh petugas UPTD BPKPD di seluruh kabupaten/kota.
"Pelaksanaan pengukuran volume pengambilan atau pemanfaatan air permukaan dilakukan oleh petugas UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi," katanya.
Namun, bagaimana mungkin penghitungan pajak air bisa dilakukan tanpa alat ukur yang akurat?
Lukman mengungkapkan bahwa saat ini sedang disusun peraturan kepala daerah (Perkada) tentang tata cara pemungutan Pajak Daerah, termasuk mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan.
Perkada ini nantinya akan mengatur kewajiban pemasangan alat ukur air. Sanksi bagi perusahaan yang tidak memasang alat ukur.
Selain itu, menurutnya, kepala BPKPD juga bisa menetapkan besaran pajak terutang berdasarkan data yang dimiliki jika perusahaan tidak mematuhi aturan.
Kini, publik menunggu apakah BPKPD benar-benar akan menindaklanjuti temuan ini secara serius atau hanya sekadar berbicara tanpa tindakan nyata.
Jika tidak ada perubahan konkret, Kejaksaan Tinggi Jambi bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan permainan di balik lemahnya pengawasan pajak air permukaan ini.(*)
Add new comment