Terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang mengalami kerugian mencapai hingga 7,5 Miliar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan jemput paksa terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, berinisial I pada Kamis (06/3/2025).
Hari ini, Anggota DPRD Batanghari tersebut secara resmi dilakukan penahanan oleh Penyidik. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, terkait kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini.
"Sudah ditahan," katanya pada Jumat 7 Maret 2025.
Sebelumnya diketahui, laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu, setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.
“Kita sudah melakukan beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya.
Dilanjutkan Kombes Pol DR Manang atau yang akrab disapa Pak Bray ini menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.
"Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023," jelasnya.
Dalam perjalanan bisnis tersebut, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.
"Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar," sambungnya.
Lebih lanjut, Manang mengatakan bahwa pihaknya harus mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor pada Kamis (06/03/2025) siang, mengingat yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.
"Tadi siang, kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," katanya.
Menurut Manang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I tersebut bahkan sempat menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.
"Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi," bebernya. (*)
Add new comment