Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Al Ikhsan (36), DPO terakhir dari pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap sopir travel bernama Matnur pada September 2024 lalu.
Iksan, ditangkap di Kabupaten Tebo pada Sabtu 8 Maret 2025. Sempat melawan, Iksan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi.
"Semua pelaku total 3 orang sudah berhasil kita amankan," katanya pada Senin, 10 Maret 2025.
Dikatakan Kombes Manang, dua pelaku lainnya masing-masing Heri Susanto (21) dan Alexandar Tasman sudah diproses.
"Untuk tersangka HS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan AT yang belum lama kita amankan masih ditahan di rutan," jelasnya.
Tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun Penjara. (*)
Add new comment