JAMBI – Media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya tangkapan layar video panas yang diduga diperankan oleh seorang mahasiswi dari salah satu universitas di Jambi.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas di media sosial, tampak seorang perempuan mengenakan atasan hitam. Sejumlah akun Instagram turut membagikan unggahan tersebut, termasuk akun @infoanakjambi, yang menyebutkan bahwa sosok dalam video tersebut berasal dari salah satu kampus negeri di Jambi.
"Kembali dihebohkan video mahasiswi universitas negeri di Jambi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Unggahan ini langsung memicu reaksi beragam dari warganet. Ada yang penasaran, mengecam, hingga memberikan komentar tidak pantas.
Tak butuh waktu lama, unggahan ini langsung menuai berbagai komentar dari warganet.
"Kasihan orang tuanya," tulis akun @kar***.
"Alhamdulillah sudah dapat link-nya," ujar @ari*** dengan nada bercanda.
Namun, tak sedikit pula yang mengecam penyebaran video tersebut.
"Dosanya ditanggung sama admin yang berotak mes*m," kritik akun @super***.
Viralnya video panas yang diduga melibatkan mahasiswa di Jambi bukanlah kasus pertama. Tahun lalu, kasus serupa juga sempat mengguncang dunia akademik di Jambi, di mana sepasang mahasiswa dari kampus negeri terseret skandal video syur.
Kasus itu bahkan berujung pada proses hukum setelah video mereka tersebar di media sosial. Dari penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa video tersebut bocor saat pelaku pria tengah memperbaiki ponselnya.
Akibatnya, polisi menetapkan penyebar video sebagai tersangka. Namun, kasus tak berhenti di situ, karena kedua pemeran dalam video tersebut juga akhirnya diproses hukum dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Terkait video panas terbaru ini, kami masih berupaya mengonfirmasi pihak berwenang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan terhadap penyebaran video ini, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap nama baik individu yang terlibat, keluarga, serta institusi pendidikan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi mahasiswa dan masyarakat luas tentang pentingnya menjaga privasi di era digital. Akademisi dan aparat penegak hukum juga telah berulang kali mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta tidak sembarangan merekam dan menyebarkan konten pribadi yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (1) UU Pornografi.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut kasus ini, termasuk mencari tahu pelaku penyebaran video yang telah mencemarkan nama baik pihak terkait.
Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut. (*)
Add new comment