Tim Opsnal Polsek Jambi Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kasus ini melibatkan tiga pelaku yang mencuri barang milik PT. Waskita Karya, yang mengalami kerugian sekitar Rp 39 juta.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Guntur Saputra (19), Rizky Rahmadhan (24) dan Rahmat Ramadhan (21), yang semuanya tidak bekerja. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor, palu besi besar, cover manhole, tali nilon, paku, serta sejumlah barang elektronik seperti handphone dan flash disk yang berisi rekaman CCTV.
Kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika saksi pelapor yang bekerja di PT. Waskita Karya menerima informasi dari masyarakat tentang hilangnya beberapa cover manhole di lokasi proyek. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas PT. Waskita melakukan patroli dan menemukan pelaku yang sedang dicurigai melakukan pencurian. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo mengungkapkan bahwa mereka beraksi dengan cara mengendarai sepeda motor berboncengan, menggunakan tali yang ujungnya diikat paku untuk menarik dan mengangkat cover manhole.
"Setelah berhasil mencuri sembilan unit cover manhole, barang curian tersebut dijual dan hasilnya dibagi di antara ketiga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online," katanya pada Selasa, 25 Maret 2025.
AKP Edi Mardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Jambi Timur. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
"Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Add new comment