Jual Motor via Facebook, Warga Jambi Tertipu Pembeli Gadungan

WIB
IST

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus COD dan test drive sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku berinisial Feri Arisan alias Feri alias Ardi, warga Perumahan Sinar Kencana 3, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diamankan petugas pada Selasa (29/7/2025) sore.

Kapolsek Jelutung, Iptu Chairil Umam, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama M Suham Trisatiyo Halimi, yang menjadi korban penipuan saat akan menjual sepeda motornya melalui media sosial.

“Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminta test drive motor korban. Namun setelah itu pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Chairil Umam dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kepodang 9, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku menghubungi korban lewat WhatsApp setelah melihat postingan penjualan motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2021 di Facebook.

Setelah sepakat untuk bertemu, korban pun mengizinkan pelaku untuk mencoba motor. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan tidak bisa dihubungi lagi.

“Korban akhirnya melapor ke Polsek Jelutung. Setelah kami lakukan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya keberadaan pelaku berhasil kami lacak,” jelas Chairil.

Penangkapan dilakukan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung bersama Tim 2 pada pukul 15.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Feri mengakui telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda, di antaranya:

Pencurian motor Yamaha NMAX merah di dekat Pertamina wilayah Jambi Timur (bersama rekannya Heri)

Pencurian Honda Beat putih tahun 2016 di kawasan Balai Adat, Kecamatan Kota Baru (bersama rekannya Rifki)

Kini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BH 4805 JC beserta STNK, BPKB, dan dua kunci motor.

“Proses penyidikan masih terus kami lakukan. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pemberkasan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Chairil Umam. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.