CV MRU Asal Musi Rawas Kunci Proyek Rekonstruksi Jalan Lubuk Kepayang-Kasang Sarolangun Melintang Senilai Rp3,52 Miliar

WIB
ist

Sarolangun - Tendernya sudah selesai. CV MRU atau Musi Rawas Utara resmi membawa pulang proyek rekonstruksi Jalan Lubuk Kepayang-Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Nilainya Rp3,52 miliar.

Namun sejumlah angka dalam tender tersebut meninggalkan jejak yang ganjil.

Proyek ini dibiayai dari gabungan sisa Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit 2024 dan DBH Sawit 2026. Pesertanya tercatat 11 perusahaan, tetapi hanya dua yang memasukkan penawaran.

Sembilan lainnya menghilang sebelum pertandingan harga dimulai.

Lebih menarik lagi, harga hasil negosiasi pemenang tercatat satu sen lebih tinggi daripada harga penawaran awal.

Kecil memang. Hanya Rp0,01.

Namun negosiasi yang secara aritmetika justru menaikkan harga tetap layak dijelaskan. Sebab, dalam dokumen pengadaan, setiap angka harus berbicara dengan benar. Apalagi angka itu menjadi dasar kontrak yang dibayar menggunakan uang negara.

Penawaran Turun Hanya 1,06 Persen

Proyek bernama panjang Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Lubuk Kepayang-Kasang Melintang 000118 Kecamatan Pauh itu memiliki pagu Rp3.574.790.038.

HPS atau Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan Rp3.561.553.000.

Selisih pagu dengan HPS hanya Rp13.237.038 atau sekitar 0,37 persen. Artinya, HPS dipasang sebesar 99,63 persen dari pagu yang tersedia.

CV MRU memasukkan penawaran Rp3.523.962.938,80.

Harga tersebut hanya Rp37.590.061,20 atau sekitar 1,06 persen di bawah HPS. Jika dibandingkan dengan pagu, penghematannya sekitar Rp50,83 juta atau 1,42 persen.

Penawar kedua, Nirwana Tirta Abadi, mengajukan harga Rp3.539.541.049,20.

Penawarannya hanya Rp22.011.950,80 atau 0,62 persen di bawah HPS.

Selisih penawaran CV MRU dan Nirwana Tirta Abadi hanya sekitar Rp15,58 juta.

Dua harga itu sama-sama menempel ketat pada HPS. Tidak otomatis bermasalah, tetapi membuat dasar penyusunan HPS penting untuk dibuka.

Berapa harga material yang digunakan? Kapan survei dilakukan? Berapa kebutuhan agregat, aspal, beton, baja, drainase dan pekerjaan tanah? Apakah harga satuannya sesuai kondisi pasar saat tender dilaksanakan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena kompetisi harga nyaris tidak terjadi.

Pesertanya 11, Penawarnya Cuma Dua

Sebelas perusahaan tercatat dalam daftar peserta tender.

Selain CV MRU dan Nirwana Tirta Abadi, terdapat CV Pesona Rizky, Zafran Jaya Abadi, CV Rasya Mandiri, CV GENNiYO Technik dan CV Tata Karya Pratama.

Kemudian CV Sucinda Megah Perkasa, CV Intan Bangun Persada, CV Dita Kontraktor dan CV Yanmar Pratama.

Namun sembilan perusahaan terakhir tidak memasukkan harga penawaran.

Nama mereka ada. Angkanya tidak ada.

Secara persentase, hanya 18,18 persen peserta yang benar-benar mengajukan penawaran. Sebanyak 81,82 persen lainnya berhenti sebatas pendaftaran.

Pendaftaran tanpa penawaran memang tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Perusahaan bisa mundur karena persoalan modal, personel, peralatan, pengalaman maupun perhitungan bisnis.

Namun ketika sembilan dari 11 peserta tidak menawar, Pokja patut melakukan evaluasi.

Apakah persyaratannya terlalu berat? Apakah dokumen pemilihan mengandung ketentuan yang membingungkan? Apakah waktu penyusunan penawaran cukup? Atau sebagian peserta memang sejak awal hanya memajang nama?

Tender pemerintah harus berjalan transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Prinsip tersebut ditegaskan dalam kerangka pengadaan pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Banyaknya perusahaan yang mendaftar belum tentu membuktikan tender berlangsung kompetitif. Kompetisi nyata baru terlihat ketika peserta memasukkan dokumen dan harga yang dapat dibandingkan.

Dalam tender ini, perbandingannya hanya dua.

Nirwana Gugur karena Bukti Peralatan

Nirwana Tirta Abadi akhirnya digugurkan.

Alasannya, perusahaan itu tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sesuai dokumen pemilihan dan spesifikasi teknis.

Setelah pesaingnya gugur, CV MRU menjadi satu-satunya peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pokja tentu berwenang menggugurkan peserta yang tidak memenuhi dokumen pemilihan. Namun standar pemeriksaan harus diterapkan sama kepada semua perusahaan.

Jika Nirwana Tirta Abadi digugurkan karena bukti peralatan, publik juga berhak mengetahui bagaimana bukti peralatan CV MRU diverifikasi.

Apakah peralatannya milik sendiri, sewa atau dalam penguasaan pihak lain? Apakah nomor, jenis, kapasitas dan tahun produksinya sesuai kebutuhan proyek? Apakah alat tersebut sedang digunakan pada paket lain?

Dokumen itu penting karena proyek menggunakan kontrak harga satuan. Pembayaran nantinya sangat bergantung pada volume pekerjaan yang benar-benar terpasang dan terukur di lapangan.

Apabila peralatan utama tidak tersedia, pekerjaan dapat terlambat. Lebih buruk lagi, penyedia bisa mengurangi mutu atau volume untuk mengejar waktu dan biaya.

Negosiasi Naik Satu Sen

Data hasil tender mencatat harga penawaran dan harga terkoreksi CV MRU sebesar Rp3.523.962.938,80.

Namun harga negosiasinya tercatat Rp3.523.962.938,81.

Naik satu sen.

Secara nilai, perbedaan itu tidak akan mengguncang kas daerah. Tetapi secara administrasi, angkanya janggal.

Negosiasi harga lazimnya diarahkan untuk memperoleh harga yang lebih baik atau setidaknya memastikan kewajaran setiap komponen pekerjaan. Bukan menaikkan penawaran peserta.

Selisih satu sen itu bisa saja terjadi karena pembulatan otomatis, konversi sistem atau kesalahan input data.

Namun Pokja sebaiknya tidak membiarkannya menggantung.

Berita acara negosiasi harus menunjukkan angka yang disepakati, dasar perubahan serta nilai kontrak yang akan ditandatangani. Jangan sampai terdapat perbedaan antara hasil tender, surat penunjukan penyedia dan kontrak.

Kesalahan satu sen mungkin terlihat remeh. Namun jika perbedaan serupa terjadi dalam volume dan harga satuan pekerjaan, dampaknya bisa berubah menjadi jutaan bahkan ratusan juta rupiah.

SBU Lama dan Baru Dicantumkan Bersamaan

Kejanggalan lain muncul dalam redaksi persyaratan Sertifikat Badan Usaha atau SBU.

Dokumen tender mencantumkan klasifikasi lama SI003 untuk jasa pelaksana konstruksi jalan dan klasifikasi terbaru BS001 untuk konstruksi bangunan sipil jalan.

Pada bagian lain, dokumen menyatakan pekerjaan untuk usaha kecil mensyaratkan paling banyak satu SBU.

Di sinilah Pokja perlu memberi penjelasan.

Apakah SI003 dan BS001 diposisikan sebagai pilihan yang setara karena peralihan klasifikasi? Atau peserta diwajibkan memiliki keduanya?

Jika keduanya dipersyaratkan secara kumulatif, ketentuan tersebut berpotensi bertabrakan dengan klausul paling banyak satu SBU bagi usaha kecil.

Redaksi yang ambigu dapat menimbulkan penafsiran berbeda. Peserta tertentu bisa menganggap cukup menyerahkan satu SBU, sementara peserta lain mungkin menilai harus memiliki dua klasifikasi.

Bila persyaratan itu diterapkan berbeda kepada peserta, hasil evaluasi dapat dipersoalkan melalui sanggah maupun pengawasan internal.

Pokja harus menunjukkan bahwa persyaratan SBU tidak disusun untuk mempersempit persaingan atau menguntungkan badan usaha tertentu.

Sisa Dana 2024 Baru Digunakan pada 2026

Nama paket secara terang menyebut sumber pembiayaan berasal dari sisa DBH Sawit 2024 dan DBH Sawit 2026.

Artinya, terdapat dana yang tidak habis digunakan pada 2024, lalu dianggarkan kembali dua tahun kemudian.

Penggunaan sisa DBH Sawit tidak otomatis melanggar hukum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 mendefinisikan sisa DBH Sawit sebagai selisih antara dana yang telah disalurkan dengan realisasi penggunaannya selama satu atau beberapa tahun anggaran. Aturan itu juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan kembali sisa DBH Sawit melalui perubahan Rencana Kegiatan dan Penganggaran atau RKP DBH Sawit.

Masalah hukumnya terletak pada proses.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu menunjukkan berapa tepatnya porsi sisa DBH Sawit 2024 dan berapa porsi DBH Sawit 2026 dalam proyek tersebut.

Apakah sisa dana 2024 telah dicatat dengan benar? Apakah sudah dianggarkan kembali dalam APBD 2026? Apakah perubahan RKP DBH Sawit telah dilakukan? Apakah penggunaannya tetap sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah?

Tanpa rincian itu, publik hanya mengetahui dua tahun anggaran dicampurkan dalam satu nama paket. Jejak uangnya belum terlihat.

Keterlambatan penggunaan dana juga perlu dijelaskan.

Mengapa dana yang tersisa sejak 2024 baru dibelanjakan pada 2026? Apakah pekerjaan sebelumnya tertunda? Apakah terdapat tender lama yang gagal? Apakah sisanya berasal dari efisiensi kontrak atau kegiatan yang tidak terlaksana?

Paket “Lanjutan”, Tahap Sebelumnya Belum Terang

Kata “lanjutan” dalam nama tender menunjukkan ruas Lubuk Kepayang-Kasang Melintang pernah dikerjakan sebelumnya.

Namun data tender yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci tahap terdahulu.

Siapa kontraktornya? Berapa nilai proyeknya? Berapa panjang jalan yang telah dibangun? Apa jenis konstruksinya? Apakah pekerjaan lama telah diperiksa dan diterima tanpa catatan?

Pertanyaan itu penting karena pekerjaan lanjutan harus menyambung struktur lama.

Jika lapis pondasi tahap sebelumnya tidak memenuhi mutu, pekerjaan 2026 dapat mengalami kerusakan meski lapisan baru dikerjakan sesuai spesifikasi.

Pemerintah tidak boleh hanya memeriksa ruas yang dikerjakan CV MRU. Kondisi pekerjaan sebelumnya juga harus diuji agar kegagalan konstruksi lama tidak ditutup menggunakan anggaran baru.

Pengawasan perlu dilakukan terhadap ketebalan agregat, kepadatan tanah, mutu campuran aspal, lebar jalan, drainase serta volume setiap mata pembayaran.

Karena kontraknya harga satuan, setiap kelebihan pembayaran akibat volume yang tidak terpasang dapat menjadi temuan pemeriksaan dan wajib dikembalikan.

Rekam Jejak CV MRU Belum Terbuka Lebar

CV MRU tercatat beralamat di Jalan A Yani Nomor 75, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Profil badan usaha yang terindeks di sumber terbuka menyebut CV MRU sebagai perusahaan jasa konstruksi yang berbasis di Kota Lubuklinggau dan tergabung dalam PERKOPINDO. Namun profil tersebut belum menampilkan rincian subklasifikasi SBU dan bahkan mengingatkan agar status administrasinya diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

Dari penelusuran sumber terbuka hingga 5 Agustus 2026, belum ditemukan laporan resmi yang kredibel dan secara eksplisit menyebut CV MRU tersangkut temuan BPK, perkara persekongkolan KPPU, putusan pengadilan atau sanksi daftar hitam nasional.

Namun tidak ditemukannya catatan terbuka bukan berarti perusahaan otomatis memiliki rekam jejak tanpa masalah.

Data proyek pemerintah sering tersebar di banyak LPSE, laporan audit dan dokumen pemerintah daerah yang tidak seluruhnya terindeks mesin pencari.

Karena itu, PPK dan Pokja tetap wajib memeriksa pengalaman kontrak CV MRU, penilaian kinerja, riwayat keterlambatan, pemutusan kontrak, denda, temuan kekurangan volume serta status daftar hitam melalui sistem resmi.

Sanksi daftar hitam sendiri merupakan larangan bagi penyedia untuk mengikuti pengadaan pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Kerangka sanksinya diatur dalam regulasi LKPP dan ditayangkan melalui Daftar Hitam Nasional.

Potensi Masalah Hukum

Data tender ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi, kolusi ataupun pengaturan pemenang.

Namun terdapat sejumlah titik yang rawan menjadi persoalan hukum apabila tidak dapat dijelaskan dengan dokumen:

Pertama, penganggaran kembali sisa DBH Sawit 2024 harus sesuai RKP DBH Sawit dan APBD 2026.

Kedua, persyaratan SBU lama dan baru harus diterapkan secara jelas dan tidak diskriminatif.

Ketiga, bukti peralatan pemenang harus diuji dengan standar yang sama seperti peserta yang digugurkan.

Keempat, harga negosiasi yang tercatat naik satu sen harus dikoreksi atau dijelaskan dalam berita acara.

Kelima, pelaksanaan kontrak harga satuan harus dibayar berdasarkan volume nyata, bukan sekadar angka dalam laporan penyedia dan konsultan pengawas.

Jika kemudian ditemukan dokumen peralatan, pengalaman atau kualifikasi yang tidak benar, penyedia dapat menghadapi sanksi administratif dan daftar hitam. Jika ditemukan rekayasa dokumen, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan daerah, persoalannya dapat berkembang ke ranah perdata, persaingan usaha maupun pidana.

Tetapi semua itu harus dibuktikan.

Untuk saat ini, alarmnya sudah berbunyi. Tinggal Inspektorat, Pokja, PPK dan masyarakat memastikan jalan tersebut tidak hanya mulus dalam dokumen tender, tetapi benar-benar kuat ketika dilalui warga.

Kondisi tersebut membuat Lukman Hakim (43), seorang warga Kecamatan Pauh yang sehari-hari melintasi jalan tersebut, merasa janggal. Menurutnya, sistem administrasi lelang seharusnya mencerminkan ketelitian dan efisiensi pengeluaran anggaran daerah.

"Secara logika awam saja, yang namanya negosiasi harga proyek pemerintah itu tujuannya menawar biar harga lebih pas dan hemat, bukan malah naik walau cuma satu sen! Kelihatannya memang kecil satu sen itu, tapi kok bisa sistem administrasi Pokja kecolongan angka seperti itu? Ini bikin masyarakat ragu dengan ketelitian proses lelangnya," cetus Lukman.

Kritik senada disampaikan oleh Rina Kurniawati (38), warga Sarolangun lainnya. Ia menyoroti fenomena 9 dari 11 kontraktor yang mendadak mundur berjamaah sebelum penawaran dibuka, serta mengendapnya sisa dana sawit sejak dua tahun lalu.

"Sisa dana DBH Sawit 2024 kok baru dikerjakan sekarang di tahun 2026? Kemana saja dua tahun ini? Pesertanya 11 perusahaan tapi yang menawar cuma dua. Pokja dan Pemkab harus buka transparansi porsi anggarannya. Uang sawit ini hak masyarakat daerah penghasil, jangan sampai pengelolaannya terkesan asal-asalan," tegas Rina.(*)

BeritaSatu Network