Gedung Terbengkalai di Sebelah Putra Retno Akan Diaudit Sebelum Diserahkan ke Bank Jambi, Wali Kota Maulana: “Jangan Sampai Susut Lagi!”

WIB
IST

JAMBI – Setelah lama terbengkalai dan memicu sorotan publik, nasib gedung baru di sebelah Gedung Putra Retno, Kota Jambi, mulai menemukan kejelasan. Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan pihaknya tak ingin bangunan itu terus menjadi monumen pemborosan anggaran.

Pemerintah Kota Jambi kini sedang mengupayakan penyerahan gedung itu ke Bank Jambi sebagai bagian dari penyertaan modal.

Gedung yang dibangun dengan dana penyertaan modal sebesar Rp 13 miliar itu sebelumnya ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 10 miliar. Namun akibat kondisi terbengkalai, termasuk hilangnya sejumlah aset seperti AC dan perangkat lainnya karena pencurian, nilai aktual bangunan itu telah menyusut.

“Bangunan itu akan diserahkan sesuai kondisi faktualnya. Pemkot akan melibatkan lembaga independen untuk menilai nilai akhir bangunan setelah penyusutan akibat pencurian,” ujar Wali Kota Maulana.

Gedung baru yang berdiri megah di kawasan strategis itu sempat diharapkan menjadi bagian dari penguatan aset daerah. Namun pembiaran tanpa aktivitas dan pengelolaan membuatnya menjadi sasaran empuk pencurian. Bahkan kondisi bangunan kini tampak memprihatinkan, mulai dari plafon yang rusak, dinding kotor, hingga kerusakan instalasi listrik.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek-proyek mangkrak di Kota Jambi, menyusul polemik Jambi City Center (JCC) di eks Terminal Simpang Kawat, yang dibangun melalui skema BOT namun kini juga tak kunjung difungsikan dan justru dilaporkan telah diagunkan ke bank.

“Kalau Bank 9 Jambi diminta menerima dalam kondisi awal tentu tidak mungkin karena nilai asetnya sudah berkurang,” tegas Maulana.

Karena itu, Pemkot kini tengah menunggu hasil appraisal lembaga independen agar nilai real-time aset bisa diketahui secara objektif dan diserahkan secara sah ke Bank Jambi. Langkah ini dinilai krusial agar bangunan tidak semakin rusak dan kehilangan nilai ekonomisnya sepenuhnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network