Gakkumdu Jambi Tangani Ratusan Pelanggaran Pemilu 2024, Kendala Buktikan Politik Uang

WIB
IST

Tim Gakkumdu Provinsi Jambi, Selama Pemilu 2024 lalu telah menangani ratusan Temuan dan laporan. Rinciannya terdiri dari 78 temuan dan 40 laporan.
Hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan, diketahui 96 merupakan
pelanggaran dan 22 bukan pelanggaran.

Jenis Pelanggaran yang terbukti pelanggaran diketahui 63 Pelanggaran administratif, 20 pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaran Pemilu, 7 pelanggaran tindak Pidana Pemilu, 6 pelanggaran hukum lainnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil putusan terhadap beberapa pelanggaran administratif.

"Contohnya di Sarolangun, ada calon PPS di Kecamatan Batin VIII yang tidak hadir ujian tertulis namun lanjut ke tahap berikutnya, ini kami berikan teguran ke KPU Sarolangun," katanya.

Kemudian dijelaskan Ari, pihaknya juga menindaklanjuti setidaknya tujuh pelanggaran pidana selama pemilu lalu. Lokasinya tersebar di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, dan Tebo.

"Ini semuanya sampai ke Pengadilan, terkait dengan dugaan manipulasi suara di Kecamatan Pauh, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di Batanghari dan penggelembungan suara di Tebo," jelasnya.

Menariknya, dari laporan ratusan dan temuan itu tidak ada mengenai politik uang atau money politic. Kesulitan dalam pembuktian menjadi alasan Bawaslu kenapa sampai akhir pemilu legislatif tak ada temuan soal money politic.

"Sulit dibuktikan sehingga tak bisa sampai ke tahap penyidikan," bebernya.

Dia mencontohkan ada informasi awal soal money politic, bahkan sampai ada bukti rekaman percakapan menjanjikan pemberian uang.

"Contoh banyak yang kasih rekaman. Tapi harus dibuktikan bahwa benar ada sesuatu, benar memberikan uang dan ada saksi yang melihat dan berapa nilainya, itu yang harus dibuktikan. Yang diterima banyak rekaman saja, jadi kita sulit membuktikan apakah sudah terjadi dan apakah ada saksinya. Ini yang sulit sehingga tak bisa ke tahap penyidikan," pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network