JAMBI – Seorang pemuda bernama R (23) asal Jambi Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah merampas sepeda motor milik temannya sendiri. Semua bermula dari godaan judi online yang tak mampu ia kendalikan.
Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia mencerminkan ironi anak muda yang terjebak dalam lingkaran ketagihan digital, kehilangan kendali, dan akhirnya menukarkan kepercayaan dengan pengkhianatan.
Kasus bermula pada 5 April 2025, saat korban, M. Rivaldo Yustiqr, tengah bersantai di depan rumah. Pelaku datang dengan dalih ingin diantar ke kawasan Langit Biru, Kecamatan Jambi Timur. Karena sudah saling mengenal, korban menuruti permintaan itu tanpa curiga.
Namun, sampai di lokasi, skenario berubah. R menyuruh temannya turun dari motor—dan mengancam dengan senjata tajam.
“Korban sempat menolak, tapi karena takut, akhirnya menyerahkan motor,” ujar Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, Rabu (21/5).
Usai merampas motor, pelaku langsung menjualnya via Facebook seharga Rp 2,8 juta. Hasilnya? Ludes dalam hitungan jam karena dihabiskan untuk judi online.
Kapolsek menyayangkan, kasus ini menunjukkan bahwa perjudian digital kini bukan lagi sekadar masalah moral, melainkan telah menjadi pemicu utama kriminalitas antar teman sendiri.
“Pelaku sudah kami tangkap setelah melarikan diri ke wilayah Tempino,” tambah AKP Edi.
Kini, R dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan penadah di balik penjualan motor hasil rampasan tersebut.
Kejadian ini memperkuat urgensi langkah-langkah preventif dan edukatif terhadap penyalahgunaan teknologi dan akses mudah ke situs perjudian. Pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan perlu duduk satu meja menyusun peta jalan pemberantasan judi digital yang makin merusak sendi sosial anak muda.
Add new comment