Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (20).
Kasus ini terjadi pada Desember 2024, ketika AJ yang merupakan kakak kandung korban NS (13), melakukan tindakan yang sangat kejam dengan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan ancaman akan mencekik dan memukulnya jika korban berteriak atau melawan.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan" Ya benar, Setelah kejadian korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan penyelidikan," katanya.
Kata Dia, Pihak Kepolisian selanjutnya mendapatkan informasi bahwa tersangka berencana melarikan diri ke Batam. Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi segera bertindak cepat dengan bergerak menuju agen travel di Simpang Kawat, tempat tersangka hendak naik ke mobil travel jurusan Tungkal.
"Tersangka berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri, Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wib (1/2/25), Pelaku kini telah diamankan di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
WIB

Baca Lainnya
Populer
Seru
![]() |
3 months ago | 0 komen Mantan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Terima Uang Rp 1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
3 months ago | 0 komen Viral Video Panas Diduga Mahasiswi Jambi, Netizen Heboh |
![]() |
3 months ago | 0 komen Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kuala Air Hitam Laut, Satu Orang Hilang |
![]() |
3 months ago | 0 komen Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Leo Darwin Dituntut 16 Tahun Penjara, Harus Kembalikan Rp 287 Miliar |
![]() |
3 months ago | 0 komen Polisi Kerahkan 100 Personel Buru Tahanan Kabur di Polres Muaro Jambi |
Add new comment