Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (20).
Kasus ini terjadi pada Desember 2024, ketika AJ yang merupakan kakak kandung korban NS (13), melakukan tindakan yang sangat kejam dengan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan ancaman akan mencekik dan memukulnya jika korban berteriak atau melawan.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan" Ya benar, Setelah kejadian korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan penyelidikan," katanya.
Kata Dia, Pihak Kepolisian selanjutnya mendapatkan informasi bahwa tersangka berencana melarikan diri ke Batam. Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi segera bertindak cepat dengan bergerak menuju agen travel di Simpang Kawat, tempat tersangka hendak naik ke mobil travel jurusan Tungkal.
"Tersangka berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri, Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wib (1/2/25), Pelaku kini telah diamankan di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
WIB
Baca Lainnya
Populer
Seru
1 month ago | 6 komen Anggota DPRD Merangin Ditahan Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE |
|
2 months ago | 6 komen Mafia BBM di Jambi Akali Penyaluran BBM Bersubsidi, Modus Berbentuk Gudang Ilegal Terbongkar |
|
4 months ago | 6 komen Misteri Hilangnya Matnur, Sopir Rental Asal Jambi, Terkait Penemuan Mayat di Bayunglencir |
|
4 months ago | 4 komen Warga Pematang Sulur Jambi Geger, Remaja Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kontrakan |
|
4 months ago | 3 komen Kaburnya Dua Tahanan dari Polres Kerinci: Indikasi Kelemahan dalam Pengawasan dan Pengamanan |
Add new comment