HELEN Dian Krisnawati alias Helen kembali menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Kamis (22/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Arifani alias Ari Ambok, seorang kaki tangan Helen yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jambi. Selain Ari, dua saksi lainnya yang turut dihadirkan adalah Jonatan Holo dan David Komaruddin.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Ari Ambok menceritakan awal mula dirinya terlibat dalam peredaran narkotika. Ia mengaku pertama kali mendapat tawaran dari seorang bernama Diding yang menghubunginya melalui telepon. Diding menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika, namun pada awalnya, Ari belum menerima tawaran tersebut.
"Akan tetapi dua hari kemudian, Diding kembali menghubungi saya dan menawarkan untuk jual sabu dan ekstasi. Saya tanya siapa yang punya, dan dia bilang punya Helen," ungkap Ari Ambok.
Setelah menerima tawaran tersebut, Ari diminta untuk menjual 20 kg sabu, namun karena jumlah yang terlalu besar, ia hanya mampu untuk menyanggupi 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi. Menurut Ari, harga untuk 1 kg sabu saat itu adalah Rp 45 juta, sementara ekstasi dijual dengan harga Rp 160.000 hingga Rp 170.000 per butir.
Tak lama setelah kesepakatan tercapai, Ari meminta seseorang bernama Candy untuk mengambil narkotika di Pulau Pandan, tempat yang telah disepakati. Candy kemudian mengambil 4 bungkus sabu dan 1 bungkus ekstasi yang siap edar. Ari pun meminta Ahmad Yani untuk membantu proses distribusi.
Saat JPU bertanya mengapa Ari Ambok menerima tawaran dari Diding, Ari menjelaskan bahwa ia merasa aman karena membawa "bendera Helen."
"Saya cuma kenal nama saya sama Helen, dan saya belum pernah ketemu langsung dengannya. Kata Diding, kalau bawa bendera Helen pasti aman," kata Ari Ambok, menceritakan percakapannya dengan Diding.
Ari juga mengakui bahwa ia telah mendengar nama Helen sejak lama, dan menurut pengakuannya, Helen sudah dikenal luas sebagai seorang bandar narkoba.
Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya apakah Ari Ambok pernah bertemu langsung dengan Helen. Ari menjawab bahwa ia hanya mengenal nama Helen dan tidak pernah bertemu langsung. Pertemuan pertama mereka terjadi saat Ari diperiksa di Bareskrim, yang menjadi kesempatan pertama bagi Ari untuk mengetahui siapa Helen yang sebenarnya.
"Saya hanya kenal nama, tidak kenal wajah. Pertemuan pertama itu saat saya diperiksa di Bareskrim, di sana saya baru tahu siapa Helen," jawab Ari.
Selain itu, hakim juga menanyakan alasan mengapa Ari Ambok menolak tawaran awal untuk menjual 20 kg sabu. Ari menjelaskan bahwa harga yang terlalu tinggi dan durasi yang singkat menjadi alasan penolakannya.
"Harga untuk 1 kg sabu waktu itu sekitar Rp 450 juta, yang menurut saya itu harga termahal. Biasanya di bawah Rp 400 juta. Saya menolak tawaran 20 kg karena harga terlalu mahal dan durasi waktu yang diberikan terlalu singkat," tegas Ari.
Proses persidangan ini menjadi salah satu bukti betapa luasnya jaringan narkotika yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Helen sebagai pemilik "bendera" yang memberikan rasa aman bagi para kaki tangannya. Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam beberapa waktu mendatang. (*)
Add new comment