Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Rizki Aprianto alias Yanto, seorang oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (22/5/2025).
Sidang yang digelar tertutup tersebut, beragendakan pemeriksaan terdakwa. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, pihaknya mempercayai bahwa proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana.
Rian Gumai mengatakan, dalam fakta persidangan, dalam konteks pemeriksaan ahli psikolog yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat beberapa kejanggalan.
Di antaranya keterangan dari ahli dari Kepala UPTD PPA Jambi, menyampaikan hal yang berbeda.
“Dari fakta persidangan, keterangan ahli psikolog dari Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, menyatakan keterangan yang berbeda. Disebutkan korban datang ke Dinas PPA Jambi, dalam rangka dimintai untuk memeriksa psikolognya tanggal 11 November 2024. Sedangkan kejadiannya itu di tanggal 12 November 2024,” sebut Rian Gumai.
Selanjutnya kata kuasa hukum terdakwa, kejanggalan kedua yaitu Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagai ahli psikolog. Dan, itu kata Rian Gumai, terungkap dalam fakta persidangan.
“Bahwa hasil Visum et repertum (VER) dari rumah sakit, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, sesuai yang disangkakan atau dituduhkan terhadap klien kami. Dan, terhadap fakta persidangan tadi, juga yang katanya di berdasarkan BAP keterangan korban, ditunjukkan sebuah video porno, itu tidak terungkap di persidangan,” papar kuasa hukum terdakwa.
“Adanya sperma yang dikeluarkan dan dilap dengan tisu, juga tidak terungkap di persidangan. Dan, kami apresiasi jalannya persidangan berjalan lancar,” tambahnya.
Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bahwa upaya perdamaian, terungkap menjelang praperadilan, yang timbul angka dari Rp250 juta sampai Rp1 miliar.
Sehingga, pihaknya mengawal persidangan berjalan secara objektif sesuai Pasal 184 KUHP mengenai pembuktiannya.
“Kami berharap keadilan, jika memang tidak terbukti, sesuaikan dengan hukum yang berlaku oleh majelis hakim,” bilang Rian Gumai.
Selanjutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Add new comment