FGD Jaminan Fidusia Kanwil Kemenkum Jambi Soroti Eksekusi dan Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025” pada Kamis (22/5) di Aula Pengayoman, Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dalam menangani dinamika hukum terkait pelaksanaan jaminan fidusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Idris, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini, yang membuka kegiatan dan menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Kortini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan sistem jaminan fidusia yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

FGD menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Hakim Pengadilan Negeri Jambi, perwakilan OJK Jambi, serta Direktur Perdata Kementerian Hukum.

Fokus pada Eksekusi dan Kepastian HukumMateri pertama disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Hendra Halomoan, S.H., M.H., yang mengulas secara komprehensif aspek hukum dan prosedur eksekusi jaminan fidusia. Ia menekankan bahwa meskipun sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, pelaksanaan eksekusi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak debitur, terutama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika tidak ada kesepakatan wanprestasi, maka kreditur wajib menempuh jalur pengadilan,” tegasnya.

OJK Dorong Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan Lebih KetatNarasumber kedua, Bapak Rekigardi dari DPMW Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memaparkan peran OJK dalam mengawasi tata kelola perusahaan pembiayaan dan pelaksanaan jaminan fidusia. Ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian melalui pendaftaran fidusia tepat waktu serta perbaikan dalam proses penagihan, khususnya dalam penggunaan tenaga professional collector.

“OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk mengevaluasi SOP, memastikan tenaga penagih tersertifikasi, dan tidak melanggar hak konsumen dalam proses eksekusi,” jelas Rekigardi. Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko melalui pembebanan agunan dan kepatuhan terhadap POJK terbaru, seperti POJK 46/2024.

Rekomendasi dan HarapanDiskusi FGD yang diikuti oleh lebih dari 70 institusi secara luring dan daring ini menghasilkan sejumlah masukan penting, termasuk usulan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar lebih responsif terhadap kondisi faktual dan perkembangan hukum mutakhir.

Dengan FGD ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap tercipta pemahaman bersama, penegakan hukum yang adil, dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem fidusia di Provinsi Jambi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network