Dukung Keanekaragaman Hayati, BKSDA Jambi Lepasliarkan Kukang ke Cagar Alam

WIB
Ist

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian satwa liar. Pada Rabu (11/6), dua ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus sp.) dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Durian Luncuk II, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kepala BKSDA Jambi, Agung Nugraha, menjelaskan bahwa kedua kukang tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat Kota Jambi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis dan masa rehabilitasi di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS), keduanya dinyatakan sehat dan layak untuk dikembalikan ke alam.

“Berdasarkan observasi medis, kondisi fisik dan perilaku kedua kukang telah memenuhi syarat untuk dilepasliarkan. Langkah ini penting untuk menjamin kelangsungan hidup mereka di lingkungan yang sesuai,” ujar Agung.

Pelepasliaran dilakukan oleh tim Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Jambi, sebagai bagian dari upaya konservasi aktif yang sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Cagar Alam Durian Luncuk II dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki karakteristik ekosistem hutan primer yang masih alami, serta minim gangguan dari aktivitas manusia. Wilayah ini menjadi rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna yang tergolong langka dan dilindungi.

“Kehadiran kukang di alam memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, salah satunya sebagai penyebar biji dan pengendali populasi serangga. Ini membantu proses regenerasi alami hutan,” jelas Agung.

Selain sebagai langkah konservasi, pelepasliaran ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar secara ilegal. BKSDA Jambi mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan satwa secara sukarela.

Dalam kesempatan tersebut, BKSDA Jambi kembali mengingatkan bahwa kukang merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, dan segala bentuk pemeliharaan, perdagangan, maupun perburuan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pelestarian satwa liar. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga warisan hayati kita,” pungkas Agung.

Dengan dilepasnya dua kukang ini, diharapkan populasi satwa liar di kawasan Durian Luncuk dapat tetap terjaga, sekaligus menjadi indikator keberhasilan program konservasi berbasis partisipasi masyarakat yang digalakkan oleh BKSDA Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network