Kanwil Kemenkum Jambi selenggarakan Bimtek Perancang Peraturan Perundang-undangan

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diikuti oleh para JFT Perancang di lingkungan Kanwil serta undangan dari kabupaten/kota. Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 hari, dimulai sejak Rabu sampai dengan Kamis (11-12 /06/2025) kali ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman teknis para perancang terhadap materi hukum, khususnya berkaitan dengan pengujian undang-undang secara formil dan materiil.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya penguasaan substansi hukum bagi seorang perancang. Menurutnya, tidak cukup hanya memahami tata cara pembentukan peraturan, tetapi juga harus memahami asas, ruang lingkup, serta mekanisme pengujian norma melalui lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Alex juga menyampaikan bahwa Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan perancang peraturan perundang-undangan terkait dengan aspek teknis dan substansif dalam penyusunan regulasi. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa para perancang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan hukum serta kepentingan masyarakat.

Bimbingan teknis ini, yang berfokus pada "Peningkatan Kapasitas Teknis dan Subtantif Para Perancang Peraturan Perundang-undangan," memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perancang peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, bimbingan teknis mencakup:

Peningkatan Kapasitas Teknis:
Ini mencakup pengembangan keterampilan dalam hal teknik penyusunan regulasi, termasuk pemahaman tentang struktur, bahasa, dan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang benar.

Peningkatan Kapasitas Subtantif:
Ini berkaitan dengan pemahaman mendalam tentang substansi hukum yang diatur dalam regulasi, termasuk pengetahuan tentang hukum yang relevan, prinsip-prinsip hukum, dan implikasi hukum yang mungkin timbul.

Bimbingan teknis ini penting karena perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran sentral dalam proses pembuatan regulasi. Keterampilan dan pengetahuan mereka yang baik akan memastikan bahwa regulasi yang disusun memiliki kualitas yang tinggi, efektif, dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

Dengan bimbingan teknis yang komprehensif, diharapkan para perancang dapat:

Menyusun peraturan perundang-undangan yang lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami.
Menghindari kesalahan hukum dalam penyusunan regulasi.
Memastikan bahwa regulasi yang disusun sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.
Menyediakan dasar hukum yang kuat untuk kebijakan pemerintah.
Dengan kata lain, bimbingan teknis ini adalah investasi penting dalam peningkatan kualitas regulasi di Indonesia, sehingga diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan hukum yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pada kesempatan kali ini, turut disampaikan materi oleh Narasumber dari Biro Hukum Provinsi Jambi dan Universitas Jambi.Para peserta aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab, termasuk membahas kasus-kasus pengujian regulasi daerah serta implikasi yuridis dari putusan MK terhadap tugas perancang di daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap para perancang peraturan dapat lebih cermat, progresif, dan taat asas dalam merancang produk hukum daerah yang berkualitas, konstitusional, dan berkeadilan. Pengetahuan mengenai yurisprudensi pengujian juga menjadi bekal penting dalam menyusun naskah akademik maupun menjawab tantangan harmonisasi ke depan.

Diakhir acara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi tentang Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan di Daerah dan Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Negeri. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network