BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mulai Dicairkan Juni–Juli, Ini Syarat, Cara Cek, dan Jadwalnya

WIB
Ist

Palembang – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja atau buruh swasta yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran dilakukan mulai Juni dan Juli 2025 secara bertahap, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Program ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi dan belum pulihnya kondisi sektor informal pasca pandemi.

BSU tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli. Penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  2. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan UMK/UMP daerah masing-masing.
  3. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Pengecekan status penerima BSU dilakukan secara daring melalui situs resmi:

Langkah-langkah pengecekan:

  1. Buka link situs BSU BPJS.
  2. Klik “Cek Status Penerima BSU”.
  3. Lengkapi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
  4. Klik “Lanjutkan” untuk mengetahui status Anda.

Jika terdaftar sebagai calon penerima, sistem akan meminta Anda memperbarui data rekening

Bagi yang perlu memperbarui informasi rekening, berikut prosedurnya:

  1. Siapkan buku tabungan (rekening Himbara: BNI, BRI, Mandiri, BTN).
  2. Masukkan nama dan nomor rekening pada kolom yang tersedia di laman BSU.
  3. Klik “Lanjutkan”.
  4. Tunggu status verifikasi:
    • Jika berhasil: “Pembaruan Rekening Berhasil.”
    • Jika gagal: akan diminta verifikasi ulang oleh BPJS.

Berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022 Pasal 7, berikut alur proses penyaluran BSU:

  1. Data calon penerima dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh BPJS.
  3. Hasil validasi dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Penerima ditetapkan melalui surat keputusan pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
  5. Dana disalurkan oleh Kantor Perbendaharaan Negara melalui bank Himbara.

Meski dimulai pada Juni 2025, jadwal pencairan setiap individu dapat berbeda tergantung kecepatan verifikasi data dan pembaruan rekening.

  • Tidak ada pendaftaran manual untuk BSU. Proses bersifat selektif dan otomatis berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masyarakat diimbau mewaspadai situs palsu atau informasi yang menyesatkan.

“Kami mengimbau pekerja melakukan pengecekan hanya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Jangan beri data pribadi ke pihak tidak dikenal,” tulis akun resmi @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.