Lapas Kelas IIA Jambi Disisir, Barang Ilegal Diamankan dari Kamar WBP

WIB
IST

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Kanwil Ditjenpas Jambi melalui Kasi Adm. Kamtib bersama Ka. KPLP dan Jajaran Pejabat Struktural melaksanakan Penggeledahan Badan dan Barang di Blok B1. Kegiatan di laksanakan pukul 07.00 s/d Pukul 08.30 WIB, dengan jumlah personil 22 (Dua Puluh Dua) orang petugas, yang dipimpin oleh ketua tim penggeledahan Ka. KPLP, J Kasogi Surya Fattah. Sabtu, (14/06).

Langkah proaktif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas. Sebelum memulai tugas, Petugas diperiksa terlebih dahulu menggunakan metal detector. Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar dan memberikan arahan sebelum melaksanakan kegiatan razia dan mengeluarkan narapidana dari blok hunian untuk diperiksa badan. Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan kamar setiap penghuni.

Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang terlarang. Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir di ruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan. Sasaran utama razia meliputi narkotika, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Razia ini merupakan wujud komitmen Lapas Jambi dalam mengimplementasikan salah satu dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemsayarakatan, Agus Andrianto, serta komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, menegaskan bahwa kegiatan razia rutin akan terus digalakkan sebagai langkah preventif.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang terlarang dan segala bentuk potensi gangguan keamanan di lapas ini. Razia ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan lapas yang bersih, aman dan mendukung proses pembinaan yang efektif bagi seluruh WBP,” ujarnya dengan tegas. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network