DPRD Batang Hari Bahas Ranperda RTRW: Fraksi Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kepatuhan Regulasi

WIB
Ist

Batang Hari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari tahun 2025–2045.

Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, didampingi Wakil Ketua I El Firsta Nopsiamti dan Wakil Ketua II M. Firdaus. Turut hadir Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar, Sekretaris Dewan M. Ali, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, serta para undangan dari berbagai unsur masyarakat.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya M. Fauzan menyampaikan harapan agar Ranperda RTRW dapat menjadi pedoman konkret bagi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, serta mengakomodasi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

“Kami menekankan agar pengaturan ruang benar-benar disesuaikan dengan potensi dan kondisi aktual wilayah. Tujuannya bukan hanya efisiensi pemanfaatan lahan, tetapi juga menghindari konflik kepentingan dalam penggunaan ruang,” ujar Fauzan.

PPP juga menegaskan bahwa RTRW harus menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik, kelestarian lingkungan hidup, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat—terutama di sektor produktif seperti pertanian dan perikanan.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera yang diwakili oleh Kemas Supriadi menggarisbawahi persoalan administratif dan prosedural dalam tahapan Ranperda ini. Pihaknya menyatakan bahwa DPRD hingga saat ini belum menerima salinan resmi dokumen substansi RTRW, yang merupakan syarat krusial dalam proses harmonisasi dan pengajuan persetujuan ke Kementerian ATR/BPN.

“Kami mendesak agar eksekutif dan legislatif bersikap cermat dan taat regulasi. Jangan sampai terburu-buru dalam mengajukan dokumen ke pusat tanpa melewati tahapan pengkajian komprehensif,” tegas Supriadi.

Tak hanya itu, Fraksi ini juga meminta pengkajian ulang terhadap indikasi alih fungsi kawasan Minapolitan di Kecamatan Pemayung yang sebelumnya telah ditetapkan dalam SK Bupati Batang Hari Nomor 286 Tahun 2008 dan Perda RTRW 2013, serta diperkuat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Fraksi Demokrat Keadilan juga menyoroti kondisi kawasan Tahura Senami yang kini diduga mengalami praktik jual beli lahan dan perambahan untuk perkebunan sawit, padahal secara yuridis kawasan ini masih berada dalam payung SK Menteri Kehutanan Nomor 94/KPTS-II/2001 sebagai kawasan konservasi.

Secara umum, fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah untuk lebih inklusif dan transaparan dalam menyusun substansi RTRW. Mereka menilai Ranperda ini merupakan dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan dan investasi daerah dalam dua dekade ke depan, sehingga tidak boleh terjebak dalam proses formalitas administratif semata.

“Kami tidak ingin terjadi kompromi terhadap tata kelola ruang yang akhirnya merugikan masa depan generasi mendatang. RTRW bukan hanya peta, tapi fondasi arah pembangunan daerah,” tutup Supriadi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network