Potensi Zakat di Jambi Sangat Besar, Perlu Pengelolaan yang Tepat

WIB
IST

JAMBI - Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zeifni Ishaq, mengungkapkan bahwa potensi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Provinsi Jambi sangat besar. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan, program, dan strategi yang tepat oleh lembaga pengelola zakat untuk menggali potensi zakat masyarakat Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zeifni saat menutup Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Provinsi Jambi. Ia menekankan pentingnya mengelola potensi zakat sebagai kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, sesuai syariah Islam, untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan sosial, dan pengentasan kemiskinan.

“Masyarakat Indonesia terkenal dermawan yang suka membantu orang lain. Maka, potensi mendermakan harta oleh umat ini perlu dikelola sebaik mungkin untuk kepentingan,” ujarnya.

Zeifni menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat di Jambi perlu memperhatikan potensi zakat tersebut untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat secara melembaga sesuai dengan prinsip syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Literasi zakat perlu disosialisasikan dan diseminarkan secara masif dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga atau organisasi keagamaan dalam berbagai program atau kegiatan keagamaan.

“Inilah yang harus digali terus potensinya oleh lembaga pengelola zakat untuk memajukan syiar zakat di Provinsi Jambi, baik zakat perkebunan atau pertanian, zakat emas, termasuk peningkatan zakat profesi,” dorongnya.

Zeifni juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan negara. Penyaluran zakat, katanya, dapat digunakan sebagai bantuan modal, kesehatan, pendidikan, baik dalam bentuk beasiswa, maupun dalam pemanfaatan lainnya guna pemberdayaan perekonomian umat.

“Penyaluran zakat pemanfaatannya dapat digunakan sebagai bantuan modal, kesehatan, pendidikan, baik dalam bentuk beasiswa, maupun dalam pemanfaatan lainnya guna pemberdayaan perekonomian umat,” pungkasnya.

Terkait akreditasi dan audit syariah bagi lembaga pengelola zakat, Zeifni menegaskan bahwa ini merupakan keharusan sesuai amanah peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai standar kepatuhan syariah, serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Kanwil Kemenag Jambi mengapresiasi pemerintah daerah kabupaten/kota yang memberikan perhatian terhadap pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya melalui penerbitan peraturan di daerah masing-masing. Zeifni juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja SDM pengelola zakat yang telah mengabdikan dirinya untuk melayani kepentingan kesejahteraan umat di Provinsi Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network