Momen Hari Bhayangkara ke-79 menjadi saksi berakhirnya konflik lahan antara PT Sungai Bahar Pasifik (SBP) dengan delapan orang ahli waris Suku Anak Dalam (SAD). Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah melalui proses mediasi panjang yang digelar di Ruang Rapat Kumparan Benang, Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (30/6/2025).
Dalam kesepakatan itu, PT SBP menyerahkan kompensasi senilai Rp 300 juta kepada para ahli waris SAD. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Manager PT SBP Nazur Hasan, disaksikan langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, Kajari Muaro Jambi Heru Anggoro, serta unsur Forkopimda dan jajaran terkait.
“Kesepakatan ini bukan sekadar penyelesaian hukum, tapi juga bentuk penghormatan atas nilai kemanusiaan, kearifan lokal, dan jalan tengah yang menenangkan semua pihak,” kata Bupati Bambang Bayu Suseno.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat karena penyelesaian berlangsung kondusif. “Terima kasih atas keterbukaan dan kerja sama semua pihak sehingga masalah ini bisa selesai dengan aman, tertib, dan bermartabat,” ujarnya.
Dengan kesepakatan ini, pihak ahli waris SAD menyatakan tidak akan lagi melakukan pendudukan di areal HGU PT SBP seluas kurang lebih 293 hektare. Sementara pihak perusahaan sepakat mencabut laporan sebelumnya di Polres Muaro Jambi.
Penandatanganan berita acara kesepakatan menjadi penutup mediasi sekaligus bukti bahwa penyelesaian konflik horizontal bisa diraih lewat musyawarah. Bagi Polri, momen ini menjadi kado spesial dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79. (*)
Add new comment