Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi pada Senin (25/8/2025) melaksanakan pemindahan narapidana dengan tingkat risiko tinggi. Sebelum diberangkatkan, narapidana tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Jambi, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang, dan selanjutnya dibawa menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Sebanyak 25 narapidana dipindahkan dalam operasi ini, terdiri dari 21 kasus narkoba dan 4 kasus pembunuhan.
Mereka dipindahkan karena dinilai berisiko tinggi serta memiliki catatan pelanggaran selama menjalani masa pidana di lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Untuk wilayah Jambi, sebanyak 25 narapidana dipindahkan ke Nusakambangan. Kasusnya terdiri dari 21 narkoba dan 4 kasus pembunuhan,” tegas Hidayat.
Proses pemindahan berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum.
Pemindahan ini juga menjadi bukti komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan aturan serta memastikan lapas tetap kondusif, aman, dan bebas dari potensi gangguan keamanan. (*)
Add new comment