Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium menjadi Rp 13.500/kg. Keputusan ini tertuang dalam Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 dan berlaku mulai 22 Agustus 2025.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi keberlanjutan produksi penggilingan padi di tengah lonjakan harga gabah kering giling (GKP) di tingkat petani.
“Kalau tidak dilakukan penyesuaian, penggilingan padi akan kesulitan berproduksi. Harga GKP sekarang terlalu tinggi, sehingga sulit menghasilkan beras dengan harga Rp 12.500/kg seperti HET sebelumnya,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Penyesuaian ini hanya berlaku untuk beras medium. Harga beras premium tidak berubah dari ketentuan sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki pilihan harga sesuai kualitas dan kebutuhan.
Kenaikan HET bervariasi antarwilayah, mulai dari Rp 900 hingga Rp 2.000 per kilogram.
Rincian HET Terbaru
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Medium Rp 13.500/kg | Premium Rp 14.900/kg
- Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Babel: Medium Rp 14.000/kg | Premium Rp 15.400/kg
- Bali, NTB: Medium Rp 13.500/kg | Premium Rp 14.900/kg
- NTT: Medium Rp 14.000/kg | Premium Rp 15.400/kg
- Sulawesi: Medium Rp 13.500/kg | Premium Rp 14.900/kg
- Kalimantan: Medium Rp 14.000/kg | Premium Rp 15.400/kg
- Maluku & Papua: Medium Rp 15.500/kg | Premium Rp 15.800/kg
Sebagai perbandingan, HET medium sebelumnya di wilayah Jawa dan Lampung masih di angka Rp 12.500/kg. Dengan kebijakan baru, harga itu resmi naik Rp 1.000.
Menurut Bapanas, kebijakan ini merupakan jalan kompromi agar petani tetap mendapatkan harga gabah yang layak, sementara penggilingan tetap berproduksi, dan pasokan beras di pasar tidak terganggu. Pemerintah menegaskan kenaikan ini bukan sekadar mengikuti pasar, tetapi demi menjaga rantai pasok beras nasional tetap aman.(*)
Add new comment