BNNP Jambi Musnahkan 798 Gram Sabu, Hasil Ungkap Kasus di Pulau Pandan dan Muaro Bungo

WIB
IST

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan sebanyak 798 gram narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus di lapangan parkir BNNP Jambi.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jambi, Kombes Rachmad Rasnova, mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Pulau Pandan, Kota Jambi, serta di Muaro Bungo dengan dua tersangka berbeda.

"Untuk kasus di Muaro Bungo yang diungkap Agustus 2025 lalu, barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 782,529 gram. Sedangkan untuk kasus Pulau Pandan, total sabu yang diamankan mencapai 797,908 gram," ujar Kombes Rachmad.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu dicek oleh tim Dokes Polda Jambi. Dari hasil pengecekan, dipastikan sabu tersebut positif mengandung amfetamin.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu turut disaksikan penasihat hukum serta pihak terkait lainnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network