Upaya mewujudkan peraturan daerah yang efektif dan berpihak pada kepentingan publik terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (02/09/2025), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tebo, termasuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perangkat daerah terkait.
Rapat membahas penyempurnaan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah agar lebih adaptif dengan kebutuhan pemerintahan modern, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik. Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa rancangan perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan konflik norma.
Kadiv P3H, Dina Rasmalita, menyampaikan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga strategi meningkatkan kualitas kebijakan daerah.
“Ranperda ini harus mampu menjawab tantangan tata kelola aset daerah yang semakin kompleks. Harmonisasi memastikan regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seragam, dan aplikatif di lapangan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Dina.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menyampaikan apresiasi dan komitmen bersama dalam proses ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Dengan adanya proses harmonisasi, kami yakin Perda yang dihasilkan lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan membantu optimalisasi pengelolaan aset daerah demi kepentingan masyarakat,” ungkap perwakilan Pemkab Tebo.
Melalui pengaturan yang lebih jelas dan terukur, masyarakat Kabupaten Tebo akan merasakan manfaatnya secara langsung, mulai dari transparansi dalam pengelolaan aset publik, peningkatan efisiensi layanan pemerintahan, hingga jaminan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun rapi, berdaya guna, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)
Add new comment