Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) pada Selasa (02/09/2025).
Mengangkat tema “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, forum ini membahas evaluasi mendalam terhadap kebijakan paralegal yang telah berjalan empat tahun.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis, yang menegaskan pentingnya analisis menyeluruh terhadap implementasi Permenkumham tersebut.
“Analisis ini dilakukan untuk melihat sejauh mana peran paralegal telah menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara aturan dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan paralegal memegang peran strategis dalam memperluas jangkauan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. “Paralegal harus dipastikan memiliki hak, kewajiban, kompetensi, serta dukungan pelatihan dan pengawasan agar layanan bantuan hukum sesuai standar,” tambahnya.
Melalui forum ini, para peserta termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita bersama Tim Penyuluh Hukum dan Analis Kebijakan didorong memberikan masukan konstruktif. Junarlis berharap diskusi tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi menghasilkan langkah nyata untuk melahirkan kebijakan hukum yang progresif, implementatif, dan berpihak kepada masyarakat.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam forum strategis ini sekaligus menjadi wujud dukungan penuh terhadap evaluasi kebijakan yang berdampak langsung pada kualitas layanan bantuan hukum di daerah, memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. (*)
Add new comment