Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan merevisi aturan distribusi minyak goreng rakyat Minyakita untuk menekan harga di pasaran agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per kilogram.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, skema distribusi lama dinilai terlalu panjang dan membuka celah harga melambung ketika produk sampai ke tangan konsumen. Melalui revisi ini, rantai distribusi akan diperpendek dengan melibatkan langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, termasuk Bulog dan ID FOOD.
“Kami sudah berkali-kali rapat, dan sekarang sudah masuk tahap perubahan aturan. Intinya, rakyat bisa membeli Minyakita dengan harga HET,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Dalam aturan lama, distribusi Minyakita melewati produsen, distributor tingkat pertama (D1), distributor tingkat dua (D2), hingga pengecer. Alur panjang ini dianggap menjadi salah satu faktor harga Minyakita membengkak di pasaran.
Nantinya, distribusi akan diarahkan langsung ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dengan pola ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses Minyakita di tingkat lokal dengan harga resmi.
“Bulog dan ID FOOD yang akan menyalurkan ke Koperasi Merah Putih. Dari situ, rakyat bisa membeli langsung sesuai HET,” jelas Budi.
Kemendag menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan HET Minyakita. Perubahan justru difokuskan pada pembenahan sistem distribusi agar harga lebih stabil.
Peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian, turut menyoroti faktor logistik yang masih menjadi momok besar dalam distribusi pangan di Indonesia. Menurutnya, ongkos logistik yang tinggi sering kali menjadi penyebab utama disparitas harga.
“Elang logistik yang mahal inilah yang perlu segera dibenahi. Kalau distribusi tidak efisien, harga Minyakita di pasar akan tetap lebih tinggi dari HET,” kata Eliza.
Keterlibatan BUMN pangan dianggap sebagai kunci perbaikan distribusi. Dengan jaringan logistik dan kapasitas penyimpanan yang luas, Bulog dan ID FOOD dinilai mampu mempercepat penyaluran sekaligus menekan biaya distribusi.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa Minyakita sebagai minyak goreng rakyat betul-betul hadir di masyarakat dengan harga terjangkau. Karena ini menyangkut kebutuhan pokok,” tutup Budi.(*)
Add new comment