Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Timur melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aset negara yang sedang direnovasi untuk dijadikan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini merupakan dukungan terhadap program prioritas nasional penanganan stunting dan pemenuhan gizi masyarakat.
Aset tersebut berlokasi di Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur. Bangunan yang digunakan adalah eks Gedung SD Negeri 83/VI yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun. Gedung berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Jambi seluas 1.871 meter persegi dengan sertifikat hak pakai nomor 2.
Monitoring dipimpin Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo bersama Wakapolsek AKP Suhartono. Turut hadir Kasubdit Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Pemkot Jambi Siti Marina, tim pendamping, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejinjang Aipda Gunardi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung optimalisasi aset negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Renovasi dan pemanfaatan aset negara seperti ini harus benar-benar diawasi agar tepat guna dan tepat sasaran. Harapan kami, SPPG ini nantinya bisa berperan besar dalam mendukung program pemerintah menekan angka stunting sekaligus memberikan pelayanan gizi maksimal,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh koordinasi antara Polri dengan pemerintah daerah. (*)
Add new comment