Kunker DPRD Tanjabtim ke Kanwil Kemenkum Jambi, Konsultasikan Propemperda 2026

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, S.H., beserta Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (18/09/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2026.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita, serta Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah di ruang rapat utama Kanwil Kemenkum Jambi, Gedung Utama Lantai 2.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa untuk tahun 2026, terdapat 8 (delapan) rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan dalam Propemperda. Dari jumlah tersebut, 4 (empat) ranperda menjadi prioritas, yakni tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, penyelenggaraan pendidikan, perlindungan anak putus sekolah, serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Kanwil Kemenkumham Jambi memberikan sejumlah masukan strategis, antara lain:

Rancangan perda tentang pemberian bantuan hukum perlu dikaji lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan kewenangan absolut pemerintah pusat.
Rancangan perda tentang penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan anak putus sekolah disarankan untuk digabung menjadi satu perda agar lebih efektif dan komprehensif.

Kakanwil Kemenkum Jambi menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dan mendukung proses pembentukan peraturan daerah, sekaligus menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam mengoptimalkan program legislasi daerah tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Jambi semakin memperkuat kualitas produk hukum daerah, sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang lebih berkeadilan. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network