Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi (AE) Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang mengangkat tema “Penjaminan dalam Rangka Mendukung Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif (Asta Cita Ke-3)”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid melalui Zoom Meeting, Selasa (30/9).
FGD dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan penyelenggaraan oleh Ketua Tim Kerja AE serta sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, S.H., M.H.. Selanjutnya, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., memberikan arahan sekaligus membuka acara secara resmi.
Dalam sesi pemaparan, Tim Pokja AE Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan hasil analisis terkait efektivitas pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan beserta peraturan turunannya. Paparan berikutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd., yang menyoroti berbagai tantangan UMKM, antara lain keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya legalitas usaha, serta literasi keuangan yang masih minim.
Sementara itu, Kepala Kantor PT Jamkrindo Provinsi Bengkulu, Randy Leonardus Nababan, menjelaskan peran penjaminan dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang feasible namun tidak bankable, serta inovasi produk penjaminan yang dapat mendukung sektor usaha kecil dan industri kreatif.
Diskusi peserta mengidentifikasi sejumlah hambatan regulasi, seperti belum seragamnya definisi UMKM, kompleksitas perizinan, hingga keterbatasan aturan mengenai penjaminan daerah. Hambatan teknis juga ditemukan, di antaranya kualitas data UMKM yang belum optimal, keterbatasan SDM, rendahnya literasi digital, serta dominasi penyaluran KUR oleh bank BUMN. Adapun best practice yang muncul meliputi penguatan digitalisasi, kolaborasi lintas sektor, dan kemitraan UMKM dengan lembaga pembiayaan.
Dari kegiatan ini, disepakati beberapa poin penting, yaitu:
Perluasan akses pembiayaan formal bagi UMKM dan koperasi, termasuk melalui diversifikasi penyalur seperti Fintech dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Penguatan kapasitas UMKM melalui literasi keuangan, peningkatan legalitas usaha, dan transformasi digital.
Reformasi koperasi agar lebih akuntabel sebagai lembaga keuangan.
Integrasi produk penjaminan ke dalam ekosistem pembiayaan UMKM.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan lahir rekomendasi strategis dalam mendukung pengembangan UMKM dan industri kreatif melalui penguatan regulasi penjaminan yang responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional. (*)
Add new comment