Aceh Utara – Polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat selama beberapa hari terakhir, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari PTPN IV PalmCo.
Perusahaan menegaskan, mereka bukan pemegang hak hukum atas lahan HGU Cot Girek, melainkan hanya pihak yang mengelola kebun di bawah kerjasama operasional dengan PTPN I.
“Legalitas dan dokumen hukum HGU Cot Girek ada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo. PalmCo hanya menjalankan fungsi operasional kebun berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) antara kedua perusahaan,” jelas M. Yusuf, Manajer Kebun Cot Girek PTPN IV PalmCo, dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025).
Klarifikasi ini menjawab sorotan publik dan massa aksi yang sebelumnya menuding PTPN IV PalmCo sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan batas lahan HGU.
Menurut Yusuf, tudingan itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah paham tentang struktur kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara.
“Dalam sistem holding, terdapat pembagian fungsi. SupportingCo memegang aset dan legalitas, sedangkan PalmCo mengelola operasional perkebunan. Keduanya saling terhubung, tapi memiliki tanggung jawab berbeda,” tegas Yusuf.
Meski bukan pemegang HGU, PalmCo menyatakan tidak akan lepas tangan terhadap keresahan warga sekitar kebun.
Yusuf menegaskan, PalmCo siap memfasilitasi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PTPN I, agar penyelesaian bisa dicapai melalui jalur hukum dan komunikasi terbuka, bukan konfrontasi.
“Kami terbuka untuk berdiskusi. PalmCo siap menjadi jembatan komunikasi agar persoalan ini selesai tanpa memperuncing konflik,” ujarnya.
Aksi massa yang berlangsung di Cot Girek digerakkan oleh warga dan mahasiswa yang menuntut kejelasan batas HGU yang dinilai beririsan dengan klaim lahan milik warga.
Namun, hingga kini belum ada forum resmi yang mempertemukan empat pihak utama: masyarakat, PTPN I, PTPN IV PalmCo, dan pemerintah daerah.
PalmCo berharap pemerintah segera memfasilitasi pertemuan itu untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan agraria
Yusuf menegaskan, meski tidak berwenang atas dokumen hukum, PTPN IV PalmCo berkomitmen menjaga keharmonisan sosial dan keberlanjutan usaha di kawasan tersebut.
“Kami percaya bahwa perusahaan dan masyarakat adalah mitra. Tujuan kami menjaga hubungan yang baik dan menciptakan solusi bersama tanpa memperuncing ketegangan,” katanya.
PalmCo juga menilai bahwa pemahaman publik terhadap struktur korporasi BUMN perlu ditingkatkan, agar kritik publik dapat diarahkan ke entitas yang tepat.
Persoalan agraria di Cot Girek menjadi cerminan kompleksitas pengelolaan aset negara pasca transformasi BUMN perkebunan. Di balik isu lahan, tersimpan pelajaran penting tentang pentingnya pemisahan fungsi legal dan operasional serta perlunya mekanisme komunikasi publik yang transparan.
Jika tidak dikelola dengan jernih, tumpang tindih informasi bisa berujung pada ketegangan sosial dan krisis kepercayaan terhadap BUMN di daerah.(*)
Add new comment