Kemenkum Jambi Gelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille di UNJA

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan (PTP) dan Apostille di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) Kampus Mendalo, Kamis (23/10).

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, serta dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang.

Dalam sambutannya, Kortini JM Sihotang menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum untuk memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda akademisi. Ia menegaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan dan Apostille merupakan bentuk inovasi digital Kemenkum yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang cepat, efisien, dan pasti.

“Perseroan Perorangan dan Apostille adalah dua layanan strategis yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung kemudahan berusaha dan mobilitas internasional. Kami berharap mahasiswa dan akademisi dapat menjadi agen penyebar informasi hukum di lingkungan kampus,” ujar Kortini.

Kegiatan menghadirkan Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Fatriansyah, bersama para Analis Hukum dari Bidang Pelayanan AHU, yakni M. Ari Kurniadi, S.Sy., M.H., Solihan, S.H.I., M.H.I., dan Hara Nova Hotmaida Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Dalam pemaparan materi, M. Ari Kurniadi menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan (PTP) adalah bentuk badan hukum baru yang memungkinkan pelaku usaha perseorangan untuk mendirikan perusahaan tanpa harus memiliki rekan pendiri, sejalan dengan semangat ease of doing business yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Solihan menyampaikan tentang layanan Apostille, yaitu mekanisme legalisasi dokumen publik agar diakui secara internasional berdasarkan Konvensi Apostille 1961, yang kini telah diterapkan di Indonesia. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk mahasiswa yang akan melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri, karena legalisasi dokumen kini cukup dilakukan satu kali melalui sistem Apostille Online.

Kegiatan berjalan lancar dan interaktif dengan sesi diskusi yang diisi berbagai pertanyaan dari peserta mengenai mekanisme pendirian PTP, tahapan pengajuan Apostille, dan pendaftaran KI melalui sistem DJKI Online.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap masyarakat, khususnya kalangan akademisi, dapat memahami dan memanfaatkan layanan hukum digital yang disediakan oleh Kemenkum untuk mendukung terciptanya ekosistem hukum yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network