Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi berinisial RRP (40) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi setelah kedapatan membawa 95 butir pil ekstasi. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (06/12/2025) di Lorong RS Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan patroli sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil Honda Brio dalam keadaan mencurigakan. Ketika didekati, kendaraan tersebut justru melarikan diri. “Pengejaran dilakukan hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan di Lorong RS Arafah. Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRP,” jelas Deddy.
Penggeledahan di dalam mobil menemukan dua plastik klip berisi 95 butir pil ekstasi yang disimpan dekat dasbor. Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak obat batuk, satu unit ponsel warna biru laut, serta mobil Honda Brio yang digunakan pelaku.
“Pelaku berinisial RRP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut memang miliknya,” ujar Deddy.
RRP juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M, yang kini masih dalam penyelidikan. Ia disebut menerima lima butir ekstasi sebagai upah mengambil paket narkoba tersebut.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus memburu pemasok berinisial M.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)
Add new comment