Isu Setoran Rp 30 Juta Mencuat di Kasus BOK Muaro Jambi, KPK Diminta Turun Tangan

WIB
IST

Muaro Jambi - Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muaro Jambi makin memanas. Kuasa hukum tersangka DL, Dr. Fikri Riza, SPt., SH., MH, membuka fakta baru terkait adanya dugaan praktik pengumpulan dana di tingkat Puskesmas.

Tak main-main, Fikri menyebut pihaknya mengantongi informasi mengenai dugaan pungutan dengan nilai cukup fantastis, yakni berkisar Rp 30 juta per puskesmas.

"Kami menilai ada persoalan serius yang perlu dibuka secara terang, termasuk terkait dugaan pengumpulan dana sekitar Rp 30 juta per puskesmas," ungkap Fikri kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Fikri membeberkan, berdasarkan penelusuran timnya, dugaan pengumpulan dana tersebut menyasar 22 Puskesmas yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. Penarikan dana ini disinyalir bukan inisiatif perorangan, melainkan diduga berasal dari arahan oknum di dinas kesehatan pada masa itu.

Meski demikian, Fikri menyebut tidak semua kepala puskesmas menuruti permintaan tersebut. Terindikasi ada sekitar 3 hingga 4 kepala puskesmas yang berani menolak atau tidak menyetorkan dana.

"Penolakan tersebut muncul karena kepala puskesmas merasa keberatan. Mereka mengaku sebelumnya juga pernah diminta mengeluarkan dana untuk kepentingan serupa," jelasnya.

Fikri menyayangkan jika kliennya, DL, justru diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab (tersangka), sementara akar permasalahan terkait dugaan instruksi pengumpulan dana tersebut belum tersentuh secara utuh.

Merasa ada ketimpangan dalam penanganan perkara, Fikri menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan siap membawa bukti-bukti dugaan tersebut ke level pusat.

Tim kuasa hukum saat ini tengah mematangkan laporan resmi yang akan ditujukan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mabes Polri.

"Semua akan kami sampaikan secara resmi sesuai mekanisme hukum. Kami akan laporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK RI, Kementerian Kesehatan, dan BPK RI," tegas Fikri.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, serta membongkar siapa aktor intelektual di balik dugaan aliran dana tersebut.

"Setelah itu, kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik," pungkasnya.(Ardi Benuanews)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network