Jejak Varial Adhi Putra, Lolos di OTT KPK Kandas di Cengkraman Tipikor Polda

WIB
IST

Jambi - Babak baru skandal korupsi jumbo di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akhirnya dimulai. Sosok birokrat senior yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Dr. H. Varial Adhi Putra, S.T., M.M., kini telah menyandang status tersangka.

Pada Rabu (4/2/2026), Varial mendatangi Gedung Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Jambi. Bukan sebagai saksi biasa, ia masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK tahun 2022.

Pemeriksaan berlangsung maraton. Tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Varial dicecar penyidik selama berjam-jam. Hingga pukul 14.30 WIB, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini masih berada di dalam ruangan, didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung hingga malam.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Zamri Elfino, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Selain Varial, dua tersangka lain dari kluster "elit birokrasi", yakni mantan Kabid Disdik Bukri (BK) dan broker proyek David Hadi Husman (DH), turut diperiksa.

"Statusnya tersangka sekaligus saksi mahkota untuk melengkapi berkas satu sama lain. Sejauh ini mereka kooperatif, jadi belum dilakukan penahanan," ujar Zamri.

Kasus yang menjerat Varial bukan perkara receh. Audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar dari total pagu DAK SMK senilai Rp 122 miliar.

Polisi mengungkap modus operandi yang rapi dan sistematis. Proyek pengadaan alat praktik SMK ini diduga sudah dikondisikan sejak awal lewat manipulasi e-catalog. Ada pertemuan rahasia antara pejabat dinas dengan broker untuk menyepakati "kue" proyek.

Dalam kesepakatan jahat itu, disepakati adanya potongan fee sebesar 20 persen. Rinciannya 17 persen masuk kantong oknum pejabat dinas, dan 3 persen untuk broker perantara.

Akibat bancakan ini, kualitas alat praktik yang diterima sekolah menjadi korban. Tim ahli dari ITS Surabaya menemukan fakta miris: banyak alat praktik di SMK Jambi yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak laik pakai alias rongsokan. Siswa SMK di Jambi pun gigit jari tak bisa praktik.

Sosok Varial Adhi Putra sejatinya bukan orang baru dalam radar aparat penegak hukum. Birokrat lulusan Teknik ini pernah terseret dalam pusaran kasus suap "Uang Ketok Palu" era Gubernur Zumi Zola.

Varial sempat ikut terjaring OTT KPK saat berada di Jakarta Bersama Sekda Erwan Malik. Namun, Varial dipulangkan dan hanya menjadi saksi.

Dalam persidangan tahun 2022, nama Varial sempat muncul di BAP salah satu terdakwa karena menyetor uang Rp 6 miliar demi kursi Kepala Dinas PUPR, meski akhirnya gagal dilantik dan uangnya dikembalikan. Namun, Varial berhasil lolos dari jerat kasus tersebut.

Sayangnya, kali ini nasibnya tak seberuntung dulu.

Kasus DAK SMK ini menjadi pukulan telak di penghujung kariernya. Varial yang seharusnya pensiun pada Januari 2026 di usia 60 tahun, kini harus menelan pil pahit.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, memastikan proses pensiun Varial ditunda.

"Ada surat dari BKN, proses usulan pensiun ditunda dulu sampai ada putusan hukum tetap (inkracht) atau SP3," tegas Sudirman.

Kini, publik Jambi menanti apakah Varial dan rekan-rekannya akan segera mengenakan rompi oranye tahanan atau masih bisa menghirup udara bebas lebih lama.(*)

BeritaSatu Network