Dinas Sosial Sarolangun berhasil meredam bentrok antara Suku Anak Dalam Desa Suka Jadi dan Desa Sekamis melalui mediasi. Kesepakatan damai tercapai dengan pembayaran denda adat.
Ketegangan yang sempat memuncak antara dua kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun akhirnya berhasil diredam melalui mediasi yang dipimpin oleh Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun. Konflik yang melibatkan warga SAD dari Desa Suka Jadi dan Desa Sekamis itu diselesaikan dengan cara damai pada Kamis, 15 Agustus 2024, di kantor Dinas Sosial.
Bentrok antara kedua kelompok SAD ini dipicu oleh insiden yang melibatkan seorang pria bernama Si Dae dari Desa Suka Jadi dan seorang gadis dari Desa Sekamis, yang merupakan anak Tumenggung Nilang, pemimpin adat setempat. Persoalan bermula ketika Si Dae, yang sudah beristri, berkenalan dengan gadis tersebut melalui telepon. Hubungan ini berujung pada pelarian gadis itu ke rumah Si Dae, yang memicu kemarahan keluarga gadis dan akhirnya diselesaikan melalui sidang adat.
Dalam sidang adat, disepakati bahwa Si Dae harus membayar denda sebesar Rp 40 juta kepada keluarga gadis sebagai bentuk penyelesaian masalah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, denda tersebut belum dibayarkan, menyebabkan ketegangan meningkat hingga terjadi bentrok antara kedua kelompok SAD.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun, Helmi, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan setelah bentrok terjadi, dengan menghadirkan jenang SAD dari kedua belah pihak, serta melibatkan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya. "Setelah terjadi bentrok, akhirnya disepakati untuk diselesaikan melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam hal ini Dinas Sosial," ujar Helmi.
Dari mediasi tersebut, disepakati bahwa denda adat sebesar Rp 40 juta harus dibayarkan dalam waktu empat hari, yaitu pada Senin, 19 Agustus 2024, di Desa Sekamis. Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan mengakhiri perselisihan antara kedua kelompok.
Selain itu, mediasi juga membahas isu fitnah yang menyebar di kalangan SAD, yang menyebutkan bahwa seorang perempuan yang sudah bertunangan namun belum menikah, telah melakukan karaoke di rumah seorang duda. Fitnah ini menambah ketegangan dan membuat pihak laki-laki dari Desa Suka Jadi merasa malu.
"Terkait fitnah tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan informasi yang tidak benar ini, karena hal ini menimbulkan rasa malu dan memicu ketegangan lebih lanjut," tambah Helmi.
Mediasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga perdamaian dan menghindari konflik berkepanjangan di antara kelompok SAD di Kabupaten Sarolangun. Pemerintah berharap agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi oleh semua pihak, sehingga kerukunan dan kedamaian dapat terus terjaga.(*)
Add new comment