Jakarta – Pemerintah memastikan perlindungan sosial bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhenti meski sang aparatur negara telah wafat. Melalui PT Taspen (Persero), negara menjamin keberlanjutan pembayaran pensiun untuk pasangan atau ahli waris yang sah.
Bahkan, seperti halnya pensiunan aktif, pembayaran gaji pensiun janda/duda dilakukan rutin setiap tanggal 1 setiap bulannya. Ini menjadi bentuk kepedulian negara dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga aparatur negara yang ditinggalkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, hak pensiun janda/duda diberikan dengan beberapa ketentuan utama:
- Penerima hak adalah istri atau suami yang sah dan tercatat sebelumnya, jika PNS atau penerima pensiun wafat.
- Sebelum pensiun janda/duda cair, negara menyalurkan gaji lanjutan selama empat bulan berturut-turut sejak bulan berikutnya pasca wafatnya pensiunan.
- Jika tidak ada pasangan yang berhak, hak pensiun dapat dialihkan kepada anak kandung yang memenuhi syarat usia dan status.
- Bila terdapat lebih dari satu pasangan atau anak dari istri berbeda, pembagian dilakukan sesuai ketentuan.
- Jika kedua orang tua yang berstatus PNS wafat, anak yang ditinggalkan menerima nilai pensiun yang lebih besar.
Untuk anak penerima pensiun, syaratnya meliputi:
- Usia di bawah 25 tahun.
- Belum menikah atau belum pernah menikah.
- Tidak memiliki penghasilan sendiri.
PT Taspen menyediakan layanan e-Klim agar pengajuan pensiun dapat dilakukan secara daring, tanpa harus datang ke kantor cabang.
Langkah-langkah pengajuan:
- Akses situs resmi https://tos.taspen.co.id/eklaim atau buka aplikasi E-Klim Taspen.
- Pilih menu Klaim Online, kemudian klik opsi Pensiunan.
- Pilih kategori Pensiun Janda/Duda Meninggal.
- Unduh dan isi formulir yang diperlukan.
- Masukkan data penting seperti NIP, Nomor Taspen, atau Nomor KPE.
- Lengkapi data pemohon serta data pensiunan yang wafat.
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- SK Pensiun Janda/Duda.
- SKPP asli dari Pemda (khusus PNS daerah yang wafat saat masih aktif).
- Formulir SPTB yang disahkan lurah atau kepala desa.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi buku tabungan.
- Surat Keterangan Sekolah (SKS) untuk anak usia 21–25 tahun (jika ada).
Untuk PNS pusat, SKPP tidak diperlukan karena sudah terhubung dengan sistem e-SKPP KPPN. Proses pencairan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi dari Taspen.
Program pensiun dari PT Taspen menjadi bukti bahwa negara tidak hanya melindungi hak PNS saat masih aktif bertugas, tetapi juga memastikan hak-hak keluarga mereka tetap terjamin setelah wafat.
Dengan keberlanjutan pembayaran pensiun ini, janda, duda, maupun anak yang ditinggalkan tetap memiliki kepastian finansial untuk melanjutkan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Add new comment