Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi PJU Kerinci: JPU Pegang Bukti Transfer ke Oknum Dewan!

WIB
IST

Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi megaproyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tampaknya akan menyeret nama-nama baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyebutkan bahwa peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini masih sangat terbuka lebar.

Sinyal kuat ini disampaikan langsung oleh JPU Tommy Ferdian setelah sejumlah fakta baru dan mengejutkan terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, sepekan jelang Lebaran lalu.

Fakta persidangan menguak adanya dugaan kuat aliran dana "panas" proyek PJU kepada sejumlah pihak yang memiliki kaitan erat dengan proses penganggaran. Salah satu pihak yang paling disorot adalah oknum anggota dewan.

Meskipun dalam persidangan sebelumnya pihak anggota dewan yang dihadirkan sebagai saksi telah membantah dan menyangkal, pihak JPU rupanya tidak tinggal diam dan telah memegang kartu truf.

"Seperti yang kita sampaikan pada saat persidangan yang lalu, sudah kita hadirkan juga anggota dewan. Terkait dengan aliran dana, pada intinya mereka menyangkal. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti lebih lanjut," tegas Tommy Ferdian.

Secara blak-blakan, Tommy menyebut bahwa pihaknya telah memasukkan bukti-bukti krusial tersebut ke dalam memori tuntutan, termasuk jejak komunikasi oknum dewan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga bukti transaksi keuangan.

"Sudah kami (masukkan) ke dalam tuntutan kami selaku penuntut umum terhadap anggota dewan yang terkait dengan komunikasi dengan PPK, dan juga mungkin ada bukti transfer terhadap anggota dewan," bebernya.

Untuk diketahui, dalam skandal korupsi PJU Dishub Kabupaten Kerinci ini, sebanyak 10 orang terdakwa sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka terdiri dari pejabat dinas, pejabat teknis, hingga pihak rekanan (kontraktor).

Terdakwa utama yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, telah dibidik oleh JPU dengan tuntutan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara [01:44]. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Nail Edwin dituntut kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara [01:53].

Masyarakat Kabupaten Kerinci kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika bukti transfer dan komunikasi dengan oknum anggota dewan terbukti valid, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru yang memakai rompi tahanan menyusul Heri Cipta cs!(*)

Comments

BeritaSatu Network