Batang Hari - Rencana belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari pada Tahun Anggaran 2026 sukses menyita perhatian. Kali ini, sorotan bukan tertuju pada proyek konstruksi raksasa, melainkan pada biaya operasional rutin yang angkanya bikin geleng-geleng kepala.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari telah menyiapkan pagu anggaran super jumbo hanya untuk membayar tagihan listrik.
Tak tanggung-tanggung, untuk paket pekerjaan bersandi 66220867 dengan nomenklatur Belanja Tagihan Listrik, PUTR Batanghari mengalokasikan total pagu mencapai Rp 5.934.071.815 (Rp 5,93 Miliar)!
Berikut adalah rincian fakta dari alokasi anggaran listrik bernilai fantastis tersebut.
Meski menyedot uang pajak rakyat nyaris Rp 6 miliar, uraian dan spesifikasi pekerjaan di dalam dokumen RUP hanya ditulis sangat singkat, yakni mengulang kalimat "Belanja Tagihan Listrik".
Tidak ada rincian pasti apakah angka Rp 5,9 miliar ini murni hanya untuk tagihan listrik gedung kantor Dinas PUTR, atau sudah digabung dengan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kabupaten Batanghari.
Mengingat ini adalah pembayaran tagihan utilitas negara (PLN), metode pemilihan penyedia yang digunakan adalah mekanisme Dikecualikan (tidak melalui tender/lelang terbuka seperti proyek fisik).
Jadwal pemilihan penyedia diproses pada rentang Februari hingga April 2026, dengan masa pelaksanaan kontrak dari April hingga Oktober 2026.

Meski metode pengadaan tanpa tender adalah hal yang wajar untuk pembayaran tagihan utilitas ke PLN, namun besaran angka Rp 5,9 Miliar untuk satu Satuan Kerja (Satker) jelas memantik rasa penasaran.
Jika dirata-ratakan selama 12 bulan, artinya Dinas PUTR Batanghari menghabiskan sekitar Rp 494 Juta per bulan hanya untuk membayar tagihan listrik!
Publik dan wakil rakyat di DPRD Batanghari dituntut untuk ikut mempertanyakan dan membedah rincian alokasi ini. Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat tahu pasti ke mana saja setrum seharga Rp 5,9 miliar ini mengalir, dan menepis kecurigaan adanya pemborosan anggaran atau kebocoran pemakaian listrik di lingkungan Pemkab Batanghari.
Sebelumnya, alokasi anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo pada Tahun Anggaran 2026 untuk biaya listrik juga buat geleng-geleng kepala.
Bayangkan, instansi ini menyiapkan dana belasan miliar rupiah yang dialokasikan murni hanya untuk membayar tagihan listrik. Berdasarkan data yang dihimpun, paket super jumbo tersebut terdaftar dengan Kode RUP 65430242 di bawah nomenklatur Belanja Tagihan Listrik.
Tak main-main, total pagu yang disiapkan oleh Dinas Perkim Bungo menyentuh angka fantastis, yakni Rp 12.034.800.612 (Rp 12,03 Miliar).
Selengkapnya baca di sini :
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Dedek Kusnadi, menilai angka tersebut tak bisa dipandang sebagai belanja rutin biasa.
Menurut Dedek, besaran anggaran yang mendekati Rp 6 miliar untuk satu organisasi perangkat daerah (OPD) harus dibuka secara detail kepada publik.
“Kalau hanya ditulis ‘Belanja Tagihan Listrik’ tanpa rincian, itu problem serius dalam tata kelola anggaran. Publik berhak tahu, ini listrik apa saja? Kantor? PJU? Atau gabungan?” kata Dedek saat dimintai komentar, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Dedek mengingatkan, belanja utilitas seperti listrik kerap luput dari pengawasan karena dianggap pengeluaran wajib dan rutin.
Padahal, menurutnya, justru di sektor inilah potensi pemborosan hingga kebocoran anggaran bisa terjadi jika tak diaudit secara rinci.
“Anggaran rutin itu sering dianggap aman, padahal bisa menjadi ‘biaya tak terlihat’. Kalau tidak ada breakdown jelas, sangat sulit mengukur kewajaran konsumsi listriknya,” ujarnya.
Dengan nilai sekitar Rp 494 juta per bulan, Dedek menilai angka tersebut perlu diuji dengan indikator rasionalitas.
“Harus dihitung, berapa jumlah aset yang menggunakan listrik, berapa titik PJU, berapa gedung. Kalau tidak match, berarti ada masalah,” tegasnya.
Dedek juga mendorong DPRD Kabupaten Batanghari untuk tak pasif. Ia menilai fungsi pengawasan legislatif harus dioptimalkan, terutama pada pos anggaran yang besar namun minim penjelasan.
“DPRD jangan hanya fokus ke proyek fisik. Belanja seperti ini juga harus dibedah. Bahkan ini lebih penting karena sifatnya bisa saja berulang setiap tahun,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan APBD tak boleh berhenti pada angka total, tetapi harus masuk ke detail penggunaan.
Dedek juga menyoroti fenomena serupa di daerah lain, seperti Dinas Perkim Kabupaten Bungo yang mengalokasikan lebih dari Rp 12 miliar untuk tagihan listrik.
Menurutnya, tren ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah di Jambi.
“Kalau beberapa daerah mulai mengalokasikan angka jumbo untuk listrik, ini harus dilihat secara regional. Apakah memang kebutuhan riil, atau ada pola pemborosan yang sistemik?” ujarnya.
Di akhir, Dedek menegaskan bahwa solusi dari polemik ini sederhana namun krusial, buka data secara detail.
“Tidak ada yang salah dengan membayar listrik. Tapi yang jadi masalah adalah ketika angka besar tidak diiringi transparansi. Kuncinya satu, rincian dan audit,” pungkasnya.(*)