Batanghari - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang Hari mulai mengeksekusi proyek-proyek sekolah.
Perusahaan penyedia barang SRIKANDI BANDHAWA JAYA sudah didapuk sebagai eksekutor megaproyek pengadaan alat peraga pendidikan di Kabupaten Batanghari. Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini berhasil mengamankan nilai kontrak fantastis yang mencapai Rp 2.862.000.015 (Rp 2,86 Miliar) pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batanghari, proyek yang dimenangkan oleh Srikandi Bandhawa Jaya ini bernomenklatur Pengadaan Alat Peraga Modul Percobaan Fisika (Kode RUP: 65480317).
Dari total pagu anggaran APBD 2026 yang disiapkan sebesar Rp 2.880.000.000, pihak Disdikbud dan Srikandi Bandhawa Jaya menyepakati nilai kontrak di angka Rp 2.862.000.015 melalui metode E-Purchasing via platform E-Katalog 6.0.
Lantas, barang canggih apa saja yang harus disuplai oleh perusahaan ini dengan dana nyaris tiga miliar rupiah tersebut?
Menurut data rincian volume pekerjaan, Srikandi Bandhawa Jaya diwajibkan menyuplai sebanyak 36 unit/set Alat Peraga Modul Percobaan Fisika ke Disdikbud Batanghari. Jika dirata-ratakan secara kasar, satu paket modul canggih ini bernilai puluhan juta rupiah.
Spesifikasi teknis yang disyaratkan pun cukup ketat dan canggih. Modul yang disuplai harus berupa modul interface (antarmuka) antara sensor dan komputer untuk memfasilitasi percobaan sains berbasis Information Technology (IT).
Alat peraga mutakhir ini wajib memiliki tingkat ketelitian yang sangat tinggi guna menunjang praktik fisika para siswa.
Saat ini, status pengadaan proyek tersebut terpantau masih ON PROCESS. Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, proses pemilihan penyedia telah bergulir sejak Februari hingga Maret 2026.
Kini, Srikandi Bandhawa Jaya memiliki tenggat waktu pelaksanaan kontrak mulai dari Maret 2026 hingga batas akhir pada Juni 2026. Adapun jadwal pemanfaatan barang oleh sekolah-sekolah ditargetkan bisa langsung digunakan secara optimal hingga Desember 2026 mendatang.
Meski alat yang disuplai berbasis IT dan komputerisasi tingkat tinggi, proyek ini tetap tunduk pada aturan pemberdayaan industri lokal. Paket pengadaan ini tidak memerlukan instrumen Pra DIPA/DPA, serta tidak memuat kewajiban khusus aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Namun, pengadaan ini diwajibkan menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan membuka ruang bagi Usaha Kecil/Koperasi.
Keberhasilan Srikandi Bandhawa Jaya mengamankan kontrak pengadaan bernilai Rp 2,86 Miliar ini tentu menjadi sorotan. Publik dan instansi pengawas (APIP) diharapkan memelototi proses pendistribusian 36 modul sains canggih ini. Jangan sampai alat peraga berbasis IT berharga fantastis ini tidak sesuai spesifikasi ketelitian atau justru mangkrak tak terpakai di laboratorium sekolah-sekolah Batanghari!(*)