Gila! Diperas Bupati Tulungagung, Pejabat OPD Rela Ngutang hingga Tersandera 'Surat Resign' Bodong

WIB
ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mencengangkan di balik kasus korupsi yang menjerat oknum Bupati Tulungagung. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata menjadi korban pemerasan hingga harus 'berdarah-darah' mencari uang setoran untuk sang Bupati.

Fakta penyidikan mengungkap, demi memenuhi nafsu dan permintaan sang Bupati, sebagian pejabat OPD terpaksa meminjam uang (ngutang) bahkan merogoh kocek dari uang pribadi mereka sendiri.

Bagaimana bisa seorang Bupati membuat anak buahnya begitu ketakutan hingga rela ngutang? KPK mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang lewat modus ancaman yang sangat licik.

Sang Bupati memaksa para kepala OPD untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan sekaligus mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tanggalnya dikosongkan. Surat "sakti" ini dijadikan alat kontrol dan ancaman.

"Itu menjadi jebakan bagi kepala OPD itu sendiri. Apabila yang bersangkutan tidak mengikuti atau tidak patuh terhadap permintaan oknum Bupati ini, maka dia dengan mudah tinggal kasih tanggal saja di surat tersebut. Sah bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri," beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mewanti-wanti bahwa pemerasan semacam ini memicu efek bola salju (snowball effect) yang sangat berbahaya. Demi menutupi utang dan memenuhi setoran ke Bupati, para pejabat OPD berpotensi besar memutar otak mencari uang haram lewat modus baru.

"Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang disetorkan ke bupati," tegas KPK.

Pada akhirnya, masyarakat luas yang akan menjadi korban utama. Dana yang seharusnya utuh digunakan untuk membangun fasilitas dan infrastruktur publik akhirnya disunat.

"Akhirnya diambil sebagian dan kualitas infrastrukturnya menjadi menurun. Yang rugi masyarakat, infrastrukturnya mudah rusak dan tidak bisa mendukung aktivitas masyarakat," tambahnya.

KPK mengingatkan kembali bahwa sebagai penyelenggara negara, seorang Bupati sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji dan dana operasional khusus. Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada anggaran dinas atau uang pribadi bawahan adalah pelanggaran hukum yang nyata.(*)

BeritaSatu Network