Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.
(Guru Besar Universitas Jambi, Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun disusun dengan angka yang semakin besar, namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: seberapa jauh anggaran tersebut benar-benar mengubah wajah pembangunan. Di Provinsi Jambi, capaian makro menunjukkan perbaikan yang tidak kecil, tetapi pada saat yang sama, tantangan struktural masih bertahan. Pertumbuhan ekonomi berjalan, tetapi belum sepenuhnya berakselerasi. Kesejahteraan meningkat, namun belum merata secara optimal. Di titik inilah APBD perlu dibaca bukan sekadar sebagai dokumen fiskal, melainkan sebagai cermin paling jujur dari kualitas tata kelola pemerintahan.
Secara makro, kinerja pembangunan Provinsi Jambi menunjukkan tren yang relatif positif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 4,93 persen, disertai penurunan tingkat kemiskinan menjadi 6,89 persen (September 2025) dan tingkat pengangguran terbuka sekitar 4,26 persen (Agustus 2025). Ketimpangan pendapatan juga menunjukkan perbaikan dengan Gini Ratio sebesar 0,291, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 75,13 (BPS Provinsi Jambi, 2025). Angka-angka ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah telah memberikan dampak sosial yang nyata. Namun, capaian tersebut masih berada dalam kategori moderat dan belum sepenuhnya mencerminkan percepatan pembangunan.
Di tengah capaian yang patut diapresiasi, terdapat ruang refleksi yang tidak bisa diabaikan. Perekonomian Jambi masih menunjukkan ketergantungan yang cukup kuat pada sektor berbasis sumber daya alam. Data BPS menunjukkan bahwa sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih mendominasi dengan kontribusi sekitar 34,49 persen terhadap PDRB, sementara industri pengolahan masih di bawah 10 persen (BPS Provinsi Jambi, 2025). Kondisi ini bukan sekadar persoalan struktur ekonomi, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan yang belum sepenuhnya mendorong transformasi nilai tambah. Ketika komoditas menjadi penopang utama, maka fluktuasi eksternal akan selalu menjadi bayang-bayang yang sulit dihindari.
Struktur ekonomi tersebut menunjukkan bahwa Jambi masih berada pada fase ekonomi berbasis komoditas. Komoditas seperti kelapa sawit, karet, dan batu bara masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah, sebagaimana juga tercermin dalam laporan Bank Indonesia Perwakilan Jambi (2025). Namun, keterbatasan hilirisasi menyebabkan nilai tambah ekonomi tidak sepenuhnya dinikmati di dalam daerah. Dalam perspektif pembangunan, kondisi ini menandakan perlunya intervensi fiskal yang lebih terarah. APBD harus diarahkan untuk memperkuat industrialisasi dan pengembangan rantai nilai.
Di titik inilah analisis fiskal menjadi sangat penting untuk menilai efektivitas APBD. Struktur belanja daerah masih menunjukkan dominasi belanja operasional, khususnya belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang secara agregat menyerap lebih dari 50 persen total belanja daerah, sebagaimana pola umum APBD provinsi di Indonesia (Kementerian Keuangan, 2024; BI Jambi, 2025). Kondisi ini memang diperlukan untuk menjaga stabilitas birokrasi. Namun, dominasi tersebut sekaligus membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi publik, struktur seperti ini cenderung menghasilkan stabilitas jangka pendek, tetapi belum optimal sebagai pengungkit transformasi jangka panjang.
Keterbatasan ruang fiskal tersebut berimplikasi pada relatif kecilnya porsi belanja modal sebagai investasi pembangunan. Belanja yang seharusnya diarahkan untuk infrastruktur ekonomi, konektivitas logistik, dan penguatan sektor unggulan sering kali berada pada posisi residual. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa secara nasional belanja modal daerah rata-rata berada di bawah 20 persen, dan kondisi ini juga tercermin di banyak daerah termasuk Jambi. Akibatnya, intervensi fiskal daerah dalam mendorong perubahan struktural menjadi kurang optimal. Dalam konteks Jambi, hal ini memperlambat proses hilirisasi dan diversifikasi ekonomi.
Selain komposisi, kualitas belanja juga menjadi aspek krusial dalam tata kelola fiskal. Tingkat serapan anggaran yang tinggi belum tentu mencerminkan keberhasilan jika tidak diikuti dengan capaian hasil yang nyata. Laporan evaluasi fiskal daerah oleh Bank Indonesia (2025) menunjukkan bahwa fenomena penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun masih menjadi pola umum di berbagai daerah. Hal ini berdampak pada menurunnya kualitas implementasi program. Dengan demikian, persoalan fiskal tidak hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada efektivitas dan timing penggunaannya.
Namun di sisi lain, terdapat optimisme yang tidak kecil jika melihat peluang yang dimiliki. Dukungan anggaran pemerintah pusat melalui transfer ke daerah (TKD) dan belanja kementerian/lembaga di Jambi mencapai triliunan rupiah setiap tahun (Kementerian Keuangan, 2025). Intervensi ini mencakup pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta program sosial. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kemampuan mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan. Di sinilah tata kelola fiskal berperan sebagai orkestrator pembangunan.
Dalam perspektif kebijakan, APBD harus dipahami sebagai siklus yang utuh, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) perlu diperkuat agar setiap program memiliki indikator output dan outcome yang jelas. Selain itu, integrasi antara perencanaan dan penganggaran harus diperkuat. Tanpa itu, APBD hanya akan menjadi daftar kegiatan, bukan instrumen pembangunan. Penguatan sistem monitoring dan evaluasi juga menjadi kunci.
Ke depan, arah kebijakan pembangunan Jambi yang menekankan produktivitas, investasi, dan hilirisasi sudah berada pada jalur yang tepat (RPJMD Provinsi Jambi; BI Jambi, 2025). Namun, keberhasilan arah tersebut sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan kualitas tata kelola fiskal. Tanpa dukungan pengelolaan anggaran yang kuat, kebijakan yang baik tidak akan menghasilkan dampak yang optimal. Oleh karena itu, penguatan tata kelola APBD menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Pada akhirnya, kualitas tata kelola pemerintahan tidak diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, melainkan dari kedalaman dampak yang dihasilkan. APBD harus bergerak dari sekadar instrumen pembiayaan menuju alat transformasi pembangunan yang nyata. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu menjawab kebutuhan, menciptakan nilai tambah, dan memperkuat fondasi ekonomi daerah. Tanpa arah yang jelas, anggaran hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang berulang. Namun dengan tata kelola yang kuat, APBD dapat menjadi titik balik yang menentukan arah masa depan pembangunan Provinsi Jambi.