Batanghari - Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari tengah menjadi sorotan tajam. Tender megaproyek strategis daerah bernilai miliaran rupiah diketahui jatuh ke tangan perusahaan konsultan yang memiliki sederet rekam jejak bermasalah di Provinsi Jambi.
Proyek yang tengah disorot ini adalah Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Islamic Centre dan Bangunan Penunjang. Pekerjaan jasa konsultansi ini dibekali Nilai Pagu sebesar Rp 2.004.369.000.
Mengacu pada data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender dimenangkan oleh PT. Kalimanya Ekspert Konsultan. Perusahaan yang beralamat di Jalan Syamsu Bachrun, Kelurahan Payo Lebar, Kota Jambi ini mengunci kemenangan dengan harga negosiasi akhir Rp 1.986.350.550,00, menumbangkan 18 kompetitor lainnya.
Meski secara administratif mampu tampil perkasa dan memenangkan lelang bernilai nyaris Rp 2 miliar, rekam jejak operasional PT Kalimanya Ekspert Konsultan di lapangan rupanya jauh dari kata memuaskan. Bukannya tidak memiliki pengalaman, perusahaan ini justru tercatat pernah mengawal beberapa megaproyek yang berujung pada masalah serius.
Dari data yang dihimpun, kasus paling menonjol dan masih hangat adalah carut-marutnya pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pada proyek kesehatan bernilai raksasa Rp 43,4 Miliar (DAK 2023) ini, PT Kalimanya ditunjuk secara tunggal sebagai Konsultan Pengawas.
Ironisnya, fasilitas yang baru resmi beroperasi pada November 2024 itu sudah mengalami kerusakan fisik parah di awal tahun 2025. Terjadi keretakan masif secara struktural pada dinding serta kebocoran parah pada atap pelat (dag) beton.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur pun sampai harus angkat bicara meluruskan status Pengawalan Proyek Strategis (PPS). Kasi Intelijen Kejari menegaskan bahwa cacat mutu dan kelayakan bangunan secara mutlak merupakan tanggung jawab teknis konsultan pengawas, bukan tim kejaksaan. Pengawas proyek, dalam hal ini PT Kalimanya dituding gagal melakukan Quality Control (QC) hingga menyetujui material dan pengecoran yang di bawah standar.
Mundur ke tahun 2022, rekam jejak minor perusahaan ini juga terekam di Kabupaten Bungo. Saat itu, PT Kalimanya (melalui skema KSO bersama PT AASCO Jaya Konsultan) dipercaya menjadi pengawas proyek rehabilitasi 5 Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) dari dana APBD Provinsi Jambi.
Proyek pendidikan tersebut berakhir tragis alias mangkrak total di tengah jalan. Tragisnya, saat krisis meledak dan merugikan ratusan siswa, manajemen PT Kalimanya bukannya memberikan peringatan tegas (SCM) kepada kontraktor, melainkan justru memilih 'cuci tangan'. Pihak konsultan memutus seluruh jalur komunikasi alias "ghosting" saat awak media dan publik menuntut klarifikasi pertanggungjawaban teknis.
Rentetan 'rapor merah' ini memicu desakan publik. Masyarakat mempertanyakan lolosnya evaluasi kualifikasi PT Kalimanya di Pokja Dinas PUPR Batanghari.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Islamic Centre didesak untuk bertindak tegas dan melakukan uji tuntas (due diligence) ekstra ketat sebelum eksekusi berjalan. Pengawasan di lapangan mutlak diperketat agar bangunan yang kelak menjadi ikon kebanggaan masyarakat Batanghari itu tidak bernasib sama dengan proyek-proyek sebelumnya, bocor, retak prematur, atau bahkan mangkrak di tengah jalan akibat lemahnya pengawasan sang konsultan.
Kawal Megaproyek Islamic Center Batanghari, Konsultan Pengawas Dipagari Syarat Ketat!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari rupanya tak mau main-main dalam mengawal megaproyek Lanjutan Pembangunan Islamic Center dan bangunan penunjangnya. Agar tak berujung mangkrak atau asal jadi, pemerintah daerah mematok target berlapis bagi perusahaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) yang kelak mengawasi proyek ini.
Berdasarkan dokumen resmi Uraian Singkat Pekerjaan (USP) yang dirilis oleh pihak penyelenggara, ruang lingkup tugas konsultan pengawas dibuat sangat ketat dan menyeluruh. Mereka tidak hanya bertugas mandor di lapangan, tetapi harus memegang kendali proyek sejak tahap persiapan, perencanaan desain, eksekusi konstruksi fisik, hingga proyek memasuki masa pemeliharaan.
Dalam dokumen tersebut, Pemkab Batanghari menetapkan tiga sasaran mutlak yang pantang dilanggar oleh pihak konsultan Manajemen Konstruksi:
1. Haram Molor dan Bengkak Biaya
Pemerintah menuntut terlaksananya proyek lanjutan Islamic Center ini secara tepat waktu, tepat biaya, tepat sasaran, dan tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, konsultan harus memastikan kontraktor bekerja sesuai jadwal (kurva-S) tanpa ada pembengkakan anggaran.
2. Bangunan Harus Kokoh dan Laik Fungsi
Sasaran kedua adalah jaminan mutu. Hasil akhir proyek harus berwujud bangunan yang andal, aman, laik fungsi, dan siap dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat Batanghari sebagai pusat peradaban dan keagamaan.
3. Wajib Setor Laporan Harian hingga Bulanan
Untuk menutup celah manipulasi progres fisik di lapangan, konsultan diwajibkan menyusun laporan pengawasan konstruksi secara berlapis dan transparan. Laporan ini mencakup laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, hingga laporan akhir manajemen konstruksi.
Pengendalian sasaran fisik (baik dari segi kuantitas maupun kualitas material) menjadi tanggung jawab penuh sang konsultan. Dengan adanya pagar aturan dan syarat ketat ini, publik tentu menaruh harapan besar agar bangunan Islamic Center Batanghari kelak bisa berdiri megah, kokoh, dan terhindar dari segala bentuk masalah hukum maupun cacat konstruksi di kemudian hari.(*)