Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Inteletual di perguruan tinggi pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Kantor LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti; Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi; Ketua LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian, Niki Kosasih; serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi melakukan pembahasan terkait pelaksanaan Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, serta pembentukan Sentra KI di lingkungan Universitas Graha Karya Muara Bulian. Melalui Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan memiliki pusat layanan yang dapat membantu dosen, mahasiswa, dan civitas akademika dalam melakukan perlindungan terhadap karya ilmiah, hasil penelitian, inovasi, maupun produk kreatif yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi salah satu fokus Kementerian Hukum dalam meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Pada tahun sebelumnya, Kanwil Kemenkum Jambi telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan 18 perguruan tinggi di berbagai kabupaten/kota, dan pada tahun ini terdapat tambahan 3 perguruan tinggi yang sedang dalam proses kerja sama.
Adapun bentuk kerja sama yang dibahas meliputi penyebarluasan informasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual, pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, serta pembinaan dan penguatan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi. Program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi dosen dan mahasiswa dalam memperoleh pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Ketua LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian, Niki Kosasih, menyambut baik kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Jambi. Pihak kampus menyampaikan kesiapan untuk mendukung rencana kerja sama dan pembentukan Sentra KI, namun masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait teknis, mekanisme, dan prosedur pembentukannya. Usulan kerja sama tersebut juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan universitas untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi bersama LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama melalui penandatanganan MoU/PKS serta pembentukan Sentra KI secara serentak di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan tersebut direncanakan dilaksanakan paling lambat pada akhir Juni mendatang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi, khususnya dalam mendorong peningkatan kesadaran, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi. Diharapkan, pembentukan Sentra KI dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung lahirnya inovasi akademik yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. (*)