Perjuangan Kemas Faried ke Senayan Berbuah Dukungan DPR RI, 5.506 Sertifikat Zona Merah Jambi Kian Terbuka

WIB
Ist

JAKARTA – Di balik tumpukan berkas yang dibawa menuju ruang rapat Komisi II DPR RI, tersimpan harapan ribuan masyarakat Kota Jambi yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian hukum. Bukan sekadar lembaran peta dan dokumen pertanahan. Di dalamnya ada kisah ribuan keluarga yang tidak bisa menjual tanahnya, tidak dapat mengurus balik nama, tidak memperoleh akses kredit perbankan, bahkan kehilangan kepastian atas hak milik yang secara sah mereka kuasai.

Sebanyak 5.506 sertifikat hak milik masyarakat Kota Jambi hingga kini masih terblokir akibat klaim kawasan Zona Merah Pertamina EP Jambi. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu bukan lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan telah menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kesadaran itulah yang membuat Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E. memilih untuk tidak berhenti hanya pada rapat-rapat di daerah. Sejak menerima langsung aspirasi masyarakat, memimpin pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, mengawal pembahasan bersama Pemerintah Kota Jambi, melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ATR/BPN, hingga ikut menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kemas terus membawa satu pesan yang sama: hak masyarakat harus dipulihkan.

Perjuangan itu berlanjut pada Senin (6/7/2026). Bersama Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, Kemas melangkah memasuki Kompleks Parlemen Senayan untuk bertemu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Tidak ada agenda lain yang mereka bawa selain memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan warga Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Kemas memaparkan bahwa selama bertahun-tahun masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan justru tidak dapat dimanfaatkan karena masih berstatus blokir.

"Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan Zona Merah yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi. Ini bukan sekadar memperjuangkan sertifikat, tetapi memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ujar Kemas.

Di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Kota Jambi itu juga menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi tidak pernah berhenti mencari jalan keluar. Berbagai pintu telah diketuk. Berbagai instansi telah diajak duduk bersama.

Hasilnya, kini telah terbentuk Tim Terpadu yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Tim tersebut diproyeksikan melakukan pengukuran ulang kawasan Zona Merah, yang menjadi langkah awal untuk mengoreksi batas wilayah berdasarkan kondisi riil di lapangan pengukuran ulang bukan sekadar pekerjaan teknis itulah pintu menuju keadilan.

"Kami meminta tim terpadu segera turun ke lapangan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena menggunakan peta lama yang belum tentu lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Selama masyarakat belum mendapatkan haknya kembali, kami akan terus mengawal persoalan ini."

Kemas menegaskan, apa yang dilakukannya bukan sekadar menjalankan fungsi Ketua DPRD. Baginya, perjuangan Zona Merah adalah amanah yang dititipkan masyarakat.

"Saya selalu meyakini bahwa jabatan ini adalah amanah. Amanah itu bukan hanya memimpin rapat atau membuat keputusan, tetapi hadir ketika masyarakat membutuhkan. Selama masih ada warga Kota Jambi yang belum mendapatkan kepastian atas tanahnya, kami tidak boleh berhenti. Kami akan terus mengetuk pintu kementerian, lembaga, bahkan DPR RI, sampai hak masyarakat benar-benar kembali. Karena yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi, melainkan hak rakyat."

Pemaparan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, persoalan Zona Merah di Kota Jambi memang menjadi bagian dari ruang lingkup kerja Komisi II DPR RI dan perlu segera mendapatkan penyelesaian.

"Ini persoalan Zona Merah. Mudah-mudahan segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan. Saya melihat tidak ada kendala yang berarti dari sisi regulasi. Yang diperlukan sekarang adalah komitmen dan langkah konkret seluruh pihak. Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini, dan saya optimistis masalah ini bisa dikerjakan hingga tuntas," tegas Zulfikar.

Usai pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI langsung berkomunikasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi agar proses pengukuran ulang dapat segera direalisasikan. DPRD Kota Jambi juga memperoleh informasi bahwa proses pengalokasian anggaran untuk kegiatan tersebut sedang berjalan.
Bagi ribuan warga Kota Jambi, perjuangan ini bukan sekadar tentang peta atau batas kawasan. Perjuangan ini adalah tentang mengembalikan hak yang selama bertahun-tahun tertahan. Dan bagi Kemas Faried, perjuangan itu belum selesai. Selama 5.506 sertifikat belum memperoleh kepastian hukum, selama masih ada warga yang belum bisa memanfaatkan tanahnya sendiri, DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawal setiap tahapan penyelesaian hingga hak masyarakat benar-benar dipulihkan.(*)

BeritaSatu Network