Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan penandatanganan tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Kerinci pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi atau pemantauan tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jambi. Pemantauan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah.
Penandatanganan untuk Kabupaten Tebo dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tebo, Suparizal, sedangkan dari Kabupaten Kerinci dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kerinci, Kusnadi Affandi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari yang sama sebagai bentuk komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas regulasi di daerah.
Untuk Kabupaten Tebo, pemantauan tindak lanjut dilakukan terhadap hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan berita acara, Pemerintah Kabupaten Tebo telah menerima hasil analisis dan evaluasi dari Tim Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025 Kanwil Kemenkum Jambi, serta telah menerima surat penyampaian rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Berdasarkan hasil wawancara dan diskusi, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tebo telah menindaklanjuti hasil Analisis dan Evaluasi tersebut dengan melakukan penelaahan melalui tim. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap rekomendasi yang telah disampaikan, khususnya dalam memastikan produk hukum daerah tetap relevan, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan perannya dalam melakukan pembinaan hukum di wilayah, khususnya dalam pemantauan dan penguatan kualitas produk hukum daerah. Penandatanganan tindak lanjut ini juga menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)