Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Verifikasi Renaksi Program Kekayaan Intelektual Triwulan II

WIB
ist

JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Verifikasi Rencana Aksi atau Renaksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Triwulan II Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Selasa (30/6/2026).

Verifikasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program Kekayaan Intelektual di daerah berjalan sesuai target, indikator kinerja, dan rencana aksi yang telah ditetapkan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti.

Turut hadir Tim Verifikator Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi beserta jajaran, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Verifikasi Renaksi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap capaian indikator kinerja Program Kekayaan Intelektual di wilayah.

Melalui kegiatan tersebut, pelaksanaan program tidak hanya dilihat dari sisi administratif.

Tetapi juga dari sejauh mana target kinerja dapat direalisasikan, didokumentasikan, dan dipertanggungjawabkan secara terukur.

Dalam kegiatan itu, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memaparkan pelaksanaan program serta capaian kinerja bidang Kekayaan Intelektual selama Triwulan II Tahun 2026.

Pemaparan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Tim Verifikator DJKI.

Fokus pembahasan meliputi capaian rencana aksi, pelaksanaan kegiatan, kesesuaian dokumen pendukung, serta pemenuhan indikator kinerja yang menjadi bagian dari Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual.

Kekayaan Intelektual menjadi salah satu sektor penting dalam mendorong perlindungan karya, inovasi, merek, desain industri, hak cipta, hingga potensi ekonomi kreatif masyarakat.

Karena itu, pelaksanaan program KI di daerah perlu terus diperkuat.

Tidak hanya melalui pelayanan pendaftaran.

Tetapi juga melalui edukasi, pendampingan, sosialisasi, fasilitasi, serta penguatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Bagi Kanwil Kementerian Hukum Jambi, verifikasi Renaksi ini menjadi momentum untuk melihat kembali capaian yang telah dilakukan sepanjang Triwulan II.

Apa yang sudah berjalan.

Apa yang perlu diperkuat.

Dan apa yang harus diperbaiki agar pelaksanaan program pada triwulan berikutnya semakin optimal.

Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi teknis antara DJKI dan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Melalui koordinasi tersebut, setiap capaian dapat diverifikasi secara lebih objektif.

Setiap kendala dapat diidentifikasi.

Dan setiap rencana tindak lanjut dapat disusun lebih terarah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kinerja bidang Kekayaan Intelektual di wilayah.

Kehadiran jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memastikan program KI berjalan sesuai arah kebijakan nasional.

Sementara itu, Tim Verifikator DJKI melakukan penelaahan terhadap capaian dan dokumen yang disampaikan.

Proses ini menjadi penting agar pelaksanaan program Kekayaan Intelektual di daerah memiliki standar pelaporan yang baik, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Verifikasi Renaksi juga membantu memastikan bahwa indikator kinerja tidak hanya tercatat dalam laporan.

Tetapi benar-benar mencerminkan pelaksanaan program di lapangan.

Dengan demikian, hasil evaluasi dapat digunakan sebagai dasar untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan program KI ke depan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memperkuat tata kelola kinerja.

Terutama pada bidang Kekayaan Intelektual yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaku usaha, UMKM, kreator, inventor, akademisi, dan masyarakat umum.

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif dan inovasi daerah, perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting.

Produk lokal perlu dilindungi.

Merek pelaku usaha perlu didaftarkan.

Karya kreatif perlu mendapat kepastian hukum.

Dan potensi daerah perlu didorong agar memiliki nilai tambah melalui perlindungan KI.

Melalui verifikasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program Kekayaan Intelektual.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi kinerja.

Dengan monitoring yang berkelanjutan, capaian program KI di wilayah Jambi diharapkan semakin terukur, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan Verifikasi Renaksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Triwulan II Tahun 2026 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan Kekayaan Intelektual harus terus bergerak mengikuti kebutuhan zaman.

Bukan hanya melayani.

Tetapi juga mendorong kesadaran hukum.

Bukan hanya mencatat capaian.

Tetapi memastikan setiap program memberi dampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (*)

BeritaSatu Network