TANJAB TIMUR — Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kembali menjadi wajah luar Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025. Tapi di balik opini itu, BPK RI memberi satu catatan yang tidak kecil: belanja pada Kecamatan Muara Sabak Timur masih menyisakan persoalan pertanggungjawaban hingga menembus Rp1,06 miliar.
BPK menyatakan laporan keuangan Pemkab Tanjung Jabung Timur Tahun 2025 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per 31 Desember 2025, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Namun, tepat setelah opini itu, BPK menaruh bagian khusus bertajuk “Penekanan Suatu Hal”. Di situlah nama Kecamatan Sabak Timur/Muara Sabak Timur muncul. BPK menekankan Catatan 5.1.2.1.2 atas Laporan Keuangan Pemkab Tanjung Jabung Timur Tahun 2025 yang menjelaskan adanya realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Kecamatan Sabak Timur yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan sebesar Rp754.000.400.
Dari angka Rp754.000.400 itu, BPK mencatat baru Rp87.330.000 yang dikembalikan dan disetor ke Kas Daerah. Sisanya, Rp666.670.400, belum disetor ke Kas Daerah.
Artinya, dari temuan tahun 2025 tersebut, dana yang baru kembali hanya sekitar 11,58 persen. Sisanya, sekitar 88,42 persen, masih menggantung. Perhitungan ini diolah dari angka BPK: Rp87.330.000 dibanding Rp754.000.400, serta Rp666.670.400 dibanding Rp754.000.400.
Masalahnya tidak berhenti pada tahun 2025. BPK juga menarik mundur catatan ke LHP tahun sebelumnya. Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 Nomor 25.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/6/2025, BPK juga mengungkap permasalahan ketidakpatuhan pertanggungjawaban belanja pada Kecamatan Muara Sabak Timur TA 2024 sebesar Rp399.633.750.
Untuk temuan tahun 2024 itu, yang telah dikembalikan dan disetor ke Kas Daerah baru Rp2.750.000. Sisanya, Rp396.883.750, masih belum disetor ke Kas Daerah.
Jika sisa tahun 2025 sebesar Rp666.670.400 digabung dengan sisa tahun 2024 sebesar Rp396.883.750, total sisa temuan kelebihan pembayaran pada Kecamatan Sabak Timur yang belum disetor ke Kas Daerah menjadi Rp1.063.554.150. Angka ini ditulis langsung oleh BPK dalam bagian Penekanan Suatu Hal.
Inilah yang membuat catatan BPK itu terasa tajam. Opini tetap WTP. Tapi ada belanja kecamatan yang sudah dua tahun berurusan dengan pertanggungjawaban. BPK bahkan menyebut opini tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut, tetapi catatan itu tetap ditempatkan dalam bagian penekanan.
Secara umum, Belanja Barang dan Jasa Pemkab Tanjung Jabung Timur TA 2025 dianggarkan Rp352.931.913.290 dan terealisasi Rp326.438.373.511,58 atau 92,49 persen. Realisasi itu naik Rp23.977.860.439,89 atau 7,93 persen dibanding realisasi tahun 2024 sebesar Rp302.460.513.071,69.
Untuk Kantor Camat Muara Sabak Timur sendiri, anggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2025 tercatat Rp2.675.043.742 dengan realisasi Rp2.603.333.500 atau 97,32 persen. Tahun sebelumnya, realisasinya Rp2.393.588.367, sehingga realisasi 2025 naik Rp209.745.133.
Jika dibandingkan dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa Kantor Camat Muara Sabak Timur tahun 2025 sebesar Rp2.603.333.500, belanja yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan sebesar Rp754.000.400 itu setara sekitar 28,96 persen dari realisasi belanja barang dan jasa kecamatan tersebut. Perhitungan ini diolah dari data BPK pada CaLK dan Lampiran 7.
Jika yang dibandingkan adalah total sisa dua tahun sebesar Rp1.063.554.150 dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa Kantor Camat Muara Sabak Timur tahun 2025 sebesar Rp2.603.333.500, nilainya setara sekitar 40,85 persen. Perhitungan ini diolah dari angka BPK tentang sisa temuan 2024-2025 dan realisasi belanja barang/jasa SKPD tersebut.
Catatan ini menjadi penting karena BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dengan tujuan memberi opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK juga menjelaskan pemeriksaan dilakukan selama 37 hari, mulai 1 April 2026 sampai 7 Mei 2026, berdasarkan Surat Tugas Nomor 104/T/ST/DJPKN-V.JMB/PPD.01/04/2026 tanggal 1 April 2026.
Dalam batasan pemeriksaannya, BPK menegaskan pemeriksaan tidak ditujukan untuk menemukan semua kesalahan atau penyimpangan. Namun, bila dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, BPK menyatakan hal itu akan diungkapkan.
Karena itu, catatan Rp1,063 miliar di Muara Sabak Timur tidak bisa dibaca sebagai angka kecil. Ia muncul dalam ruang yang sangat formal: bagian opini. Bukan sekadar lampiran. Bukan sekadar angka terselip. Ia disebut BPK sebagai hal yang perlu ditekankan kepada pembaca laporan.
Ada dua lapis persoalan yang bisa ditelusuri lebih jauh. Pertama, apa jenis belanja tahun 2025 senilai Rp754.000.400 yang disebut tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Kedua, mengapa temuan 2024 sebesar Rp399.633.750 masih menyisakan Rp396.883.750 yang belum disetor ke Kas Daerah hingga laporan 2025 diterbitkan.
BPK tidak mengubah opini WTP karena catatan itu. Tetapi bagi publik, kalimat “opini tidak dimodifikasi” tidak otomatis menghapus pertanyaan soal uang yang belum kembali. Justru dari situ pertanyaan berikutnya muncul: siapa yang bertanggung jawab, kapan dikembalikan, dan mengapa pola serupa muncul dalam dua tahun anggaran berturut-turut.
Dari dokumen yang sama, BPK menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan disajikan dalam Laporan Nomor 36.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/5/2026 tanggal 29 Mei 2026 dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan ini.
Dengan demikian, isu Muara Sabak Timur ini layak tidak berhenti pada angka Rp1,063 miliar. Ia perlu ditarik ke ranah pertanggungjawaban bendahara, pengawasan pengguna anggaran, tindak lanjut Inspektorat, dan komitmen penyetoran ke Kas Daerah.
WTP memang penting. Tapi WTP bukan obat bius. Di Muara Sabak Timur, BPK sudah memberi tanda. Ada belanja yang belum bisa selesai hanya dengan tepuk tangan opini.
Data Inti Temuan
| Uraian | Nilai | Sumber |
|---|---|---|
| Belanja Barang dan Jasa Kecamatan Sabak Timur TA 2025 tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan | Rp754.000.400 | Buku I hlm 2/PDF 6; CaLK hlm 136-137/PDF 161-162 |
| Sudah dikembalikan/disetor TA 2025 | Rp87.330.000 | Buku I hlm 2/PDF 6 |
| Sisa belum disetor TA 2025 | Rp666.670.400 | Buku I hlm 2/PDF 6 |
| Temuan ketidakpatuhan pertanggungjawaban belanja TA 2024 | Rp399.633.750 | Buku I hlm 2/PDF 6; CaLK hlm 137/PDF 162 |
| Sudah dikembalikan/disetor TA 2024 | Rp2.750.000 | Buku I hlm 2/PDF 6 |
| Sisa belum disetor TA 2024 | Rp396.883.750 | Buku I hlm 2/PDF 6 |
| Total sisa temuan 2024-2025 belum disetor ke Kasda | Rp1.063.554.150 | Buku I hlm 2/PDF 6; CaLK hlm 137/PDF 162 |
| Realisasi Belanja Barang dan Jasa Kantor Camat Muara Sabak Timur TA 2025 | Rp2.603.333.500 | Lampiran 7/PDF 281 |